MAKASSAR, UNHAS.TV - India, negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, memulai pemilihan umum pada Jumat pekan ini. Berbeda dengan Indonesia yang pemilihan suaranya berlangsung sehari, India justru menyediakan waktu dua pekan agar 968 juta pemilih bisa datang ke tempat pemungutan suara.
Perdana Menteri India, Narendra Modi, kembali maju sebagai calon. Jika ia terpilih maka ini adalah periode ketiga kalinya memimpin negara berpenduduk 1,441 miliar orang.
Narendra Modi diusung oleh Partai Bharatiya Janata (PBJ) dan berhadapan dengan koalisi partai oposisi yang dipimpin Partai Kongres Nasional India. Partai oposisi ini sangat berniat menggulingkan diri Narendra Modi yang dinilai sebagai pemimpin diktator.
Lembaga survei setempat menilai PBJ dan partai pendukungnya masih terlalu kuat untuk dilawan meski koalisi partai oposisi sengaja mengusung isu pengangguran, inflasi, dan masalah perkotaan. Isu yang kini sangat dirasakan rakyat India.
Modi melalui manifesto partai bertajuk "Modi ki Guarantee" atau "Jaminan Modi" menegaskan akan tetap menjalankan kebijakan sebelumnya untuk membawa India tetap berada di posisi tiga besar ekonomo dunia.
"Dalam lima tahun ke depan, kami akan terus mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat, dan menjalankan kebijakan pro rakyat," kata Modi melalui manifesto itu.
Jika Narendra Modi kembali terpilih, maka ia menjadi perdana menteri kedua dalam sejarah India yang bisa memimpin India dalam tiga periode jabatan. Orang pertama yang melakukan hal itu yakni Jawaharlal Nehru.
Sesuai ketetapan komisi pemilihan umum India, pemungutan suara akan berakhir pada 1 Juni dan perhitungan suara akan dimulai pada 4 Juni 2024.
Pemilihan umum di India memiliki pola tersendiri. Mereka yang berhak memilih, terlebih dulu memilih wakilnya yang akan duduk di Lok Sabha, atau Dewan Rakyat, suatu majelis rendah parlemen bikameral India. Tahun ini ada 543 anggota Loka Sabha yang akan dipilih. Lok Sabha yang merupakan utusan partai inilah yang kemudian jadi penentu siapa yang kelak menjadi perdana menteri.
Adapun yang berhal memilih, harus warga negara India, berusia 18 tahun ke atas, warga setempat di dekat TPS, dan tercatat namanya oleh Komisi Pemilihan Umum. Orang India berkawarganegaraan asing dilarang memilih. Tapi warga negara India yang berada di luar negeri wajib datang ke India jika ingin memilih wakilnya.
Juga, tidak ada tempat pemungutan suara di negara-negara yang memiliki kedutaan besar India, sehingga tidak ada surat suara yang dikirim melalui kantor pos.
Sempat muncul petisi dari Partai Kongres Nasional agar pemilihan umum dilakukan melalui cara elektronik tetapi Mahkamah Tinggi India menolak petisi itu pada Maret 2024. Itu berarti, pemilihan kembali dilakukan secara manual dan surat suara tetap menggunakan kertas.(amir pr)