MAKASSAR, UNHAS.TV - Zakat Mal adalah kewajiban setiap umat Islam yang berdaya. Namun berbeda dengan Zakat Fitrah yang berpokok pada obyek bahan pangan dan waktu penyalurannya, Zakat Mal atau Zakat Harta memiliki lingkup yang lebih luas.
Zakat Mal ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Selain ketentuan tentang nisab dan haul, Zakat Mal juga mempertimbangkan aspek kehalalan benda yang dizakatkan da status kepemilikan atas harta itu.
Secara umum, Zakat Mal meliputi emas, perak, uang, logam mulia lainnya, hasil ternak dan perikanan, hasil pertanian, hasil perdagangan, hasil perkebunan, hasil kehutanan, profesi, pertambangan, dan harta temuan (rikaz).
BACA JUGA:
Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Tata Cara dan Ukurannya
Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%. Berikut ini rincian perhitungan Zakat Mal:
Zakat Penghasilan
Nisab dan haul: Bila sudah melebihi nilai 85 gram emas, haul satu tahun
Perhitungan: jumlah penghasilan dikali 2,5%
Zakat Perdagangan
Nisab dan haul: Bila sudah melebihi nilai 85 gram emas, haul satu tahun
Perhitungan: (modal diputar + laba + piutang lancar - hutang jatuh tempo - kerugian) di kali 2,5%
Zakat Emas dan Logam Mulia
Nisab dan haul: Bila sudah melebihi nilai 85 gram emas dan perak 595 gram, haul satu tahun
Perhitungan: (emas/perak yang dimiliki - emas/perak yang dipakai) dikali 2,5%
Zakat Pertanian
Nisab dan haul: setara 520 kg beras, haul saat panen
Perhitungan: 10 persen dari hasil panel (untuk sawah tadah hujan), 4 persen jika menggunakan irigasi
Zakat Tabungan
Nisab dan haul: setara 85 gram emas, haul satu tahun
Perhitungan: saldo akhir dikali 2,5 persen.(amir pr)