Nasional

Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol, 7 Anggota Brimob Dihukum Penempatan Khusus

JAKARTA, UNHAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyatakan bahwa tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21 tahun). 

Kejadian ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025), saat aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Gedung DPR RI.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan putusan tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (29/8/2025). 

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim. Sebagai tindakan awal, ketujuh anggota tersebut langsung dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri, mulai hari ini. 

Sanksi ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut sambil proses pemeriksaan berlanjut.

Kronologi Insiden yang Memanaskan Situasi

Insiden bermula dari aksi demonstrasi massa di kawasan Senayan dan Pejompongan yang awalnya damai, namun berubah menjadi ricuh akibat bentrokan antara demonstran dengan aparat keamanan. 

Saat itu, Affan Kurniawan sedang menjalankan tugas mengantar pesanan makanan di sekitar lokasi. Menurut saksi mata, sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan taktis (rantis) jenis Barakuda milik Brimob melaju dengan kecepatan tinggi untuk membubarkan massa yang memprotes penggunaan gas air mata di kawasan perkampungan.

Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan rantis tersebut menabrak Affan yang sedang berada di tengah jalan. Kendaraan sempat berhenti sejenak, namun kemudian melaju lagi dan melindas korban yang sudah tergeletak. 

Affan ditemukan terjepit di roda depan rantis dan baru bisa diselamatkan oleh massa sekitar. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, namun dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Kejadian ini memicu kemarahan warga dan rekan sesama pengemudi ojol. Massa mengejar rantis hingga masuk ke Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Situasi sempat memanas dengan pembakaran pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen, meskipun kini massa telah membubarkan diri.

Identitas dan Posisi Ketujuh Anggota Brimob

Berdasarkan hasil identifikasi awal Propam, ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut adalah:

  • Bripka R: Pengemudi kendaraan.
  • Kompol C: Duduk di kursi penumpang depan.
  • Aipda M: Duduk di kursi belakang.
  • Briptu D: Duduk di kursi belakang.
  • Bripda M: Duduk di kursi belakang.
  • Bharaka E: Duduk di kursi belakang.
  • Bharaka Y: Duduk di kursi belakang.

Irjen Karim menegaskan bahwa pemeriksaan masih mendalami peran masing-masing individu, termasuk tanggung jawab atas pengoperasian rantis yang dianggap melanggar prosedur pengamanan objek vital seperti Gedung DPR. "Kami dalami perannya bagaimana, ini masih dalam rangka pemeriksaan," tambahnya.

Tanggapan Institusi dan Janji Transparansi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga Affan. "Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," ujar Kapolri Listyo, yang juga berjanji mengusut tuntas kasus ini. 

Propam Polri menjamin proses penanganan dilakukan secara transparan dan objektif, dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM sendiri mengecam tindakan yang dianggap brutal dan berencana meminta keterangan langsung dari ketujuh anggota Brimob pada sore ini. "Kami mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar selain proses etik, ketujuh anggota tersebut juga diproses secara pidana. "Anggota Brimob tersebut jelas melakukan kesalahan prosedur pengamanan," tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. 

IPW juga menyerukan evaluasi pengamanan objek vital agar tidak terjadi ekses kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suhaeri menambahkan bahwa kendaraan rantis telah diamankan di Mako Brimob Kwitang untuk keperluan investigasi lebih lanjut. 

Hingga kini, proses pidana masih difokuskan setelah penyelesaian etik, dengan harapan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingatkan pentingnya penegakan disiplin internal Polri dan penghormatan hak asasi manusia dalam pengamanan demonstrasi. Polri berjanji akan terus memberikan update perkembangan kasus secara berkala.(*)