Terkini

Kalian Masih Belum Aktivasi IKD? Berikut Cara Aktivasinya

UNHAS.TV - Penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal dengan sebutan KTP digital, tengah dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

IKD dibuat dengan tujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

KTP Digital ini juga dibuat untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik maupun privat dalam bentuk digital.

Penerapan bentuk identitas digital ini juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Sehingga Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan beralih dan segera mengaktivasikan IKD.

Selain memiliki fungsi sebagai pembuktian identitas, atau autentikasi identitas dan otorisasi identitas, IKD juga merupakan bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Telah diterapkan pemerintah penggunaannya pada tahun 2022, masih banyak masyarakat yang belum mengaktivasi IKD serta bingung dalam penggunaanya. Sebelum mengaktivasi, pastikan untuk menyediakan NIK, Email, dan nomor ponsel yang aktif. Berikut cara mengaktivasi IKD:

>> Baca Selanjutnya

>> Baca Selanjutnya