Terkini

Kalian Masih Belum Aktivasi IKD? Berikut Cara Aktivasinya

Cara Aktivasi IKD

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada playstore atau appstore.
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data dengan benar. (NIK, email, dan nomor yang aktif)
  3. Lalu klik tombol “Vertifikasi Data”
  4. Lanjutkan dengan verifikasi wajah, dengan memilih tombol ”ambil foto” untuk melakukan ”Face Recognition”
  5. Selanjutnya, Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
  6. Setelah berhasil, Cek kode aktivasi yang dikirimkan di email yang telah didaftarkan (jika belum ada, cek secara berkala)
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktivasi IKD
  8. Aktivasi IKD telah selesai

Untuk mengaktivasi IKD, diharuskan untuk datang langsung ke Disdukcapil setempat sesuai dengan domisili yang ada di KTP.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan pendampingan oleh petugas Dukcapil, karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. (*)