MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memberhentikan tidak dengan hormat atau pemecatan seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL.
WL terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui percakapan WhatsApp (WA).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Identitas lengkap dan nomor induk mahasiswa yang bersangkutan disamarkan oleh Humas Unhas Ishaq Rahman dalam press rilisnya.
Dikutip dari unhas.ac.id, pemecatan itu menjadi akhir dari rangkaian pemeriksaan etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada Juni 2026.
Kronologi kasus bermula pada Senin (22/8/2026) malam. WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas ketika berkomunikasi dengan sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, ia diduga mengirim pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal kepada calon maba.
WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon maba. Beberapa grup yang sebelumnya berisi konten dewasa diduga diubah sehingga menyerupai grup resmi mahasiswa baru Unhas.
Sehari setelah kasus itu viral, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kehutanan memanggil WL untuk memberikan klarifikasi di Gedung Dekanat pada 23 Juni 2026. Pertemuan tersebut juga dihadiri pihak keluarga.
Dalam klarifikasi, WL mengakui tindakannya, menyatakan penyesalan, serta menyampaikan kesediaan menerima sanksi. Ia juga menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
Namun sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan meminta kasus tersebut tetap diproses melalui mekanisme etik universitas.
Pengunduran diri dinilai berbeda dengan pemberhentian, sebab pemecatan merupakan sanksi institusional setelah pelanggaran diperiksa melalui mekanisme resmi.
Dekan Fakultas Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa tingkat fakultas. Sidang digelar pada 23 Juni 2026 dan hasilnya menjadi dasar bagi fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor.
Ruang Ajukan Keberatan
Proses menuju terbitnya SK berlangsung lebih dari satu bulan karena pemeriksaan etik tidak berhenti pada tingkat fakultas.
Ketentuan internal Unhas memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengajukan keberatan kepada Rektor. Rektor juga dapat membentuk majelis etik tingkat universitas untuk memeriksa kembali putusan sebelumnya.
Unhas menyatakan pelecehan seksual termasuk pelanggaran berat dalam sistem etik mahasiswa. Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 melarang pelecehan seksual, pornografi, serta bentuk penyimpangan seksual lainnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Sementara Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa menempatkan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Unhas juga telah memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan melalui Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin. (*)
Unhas berhentikan tidak dengan hormat WL, mahasiswa Fakultas Kehutanan yang menjadi pelaku pelecehan seksual verbal via WhatsApp. (Dok Humas Unhas)
-300x171.webp)
-300x169.webp)

-300x174.webp)




