Breaking News

Kasus Pembusuran Pelajar di Depan SMPN 12, Pelaku Diamankan Bersama 19 Anak Busur

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di depan SMPN 12 Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan VIII, Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (28/6/2025) malam.

Kegiatan press release berlangsung sekitar pukul 22.15 WITA di Mapolsek Tamalanrea dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana SH SIK MSi.

Hadir pula Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf SSos MM, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, dan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Sangkala SH CHPR

Kombes Arya Perdana di depan jurnalis, menjelaskan peristiwa kekerasan ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.

Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun bernama M Akram, warga Jalan Perintis Kemerdekaan VIII, mengalami luka tusuk atau goresan pada bagian punggung akibat terkena anak busur.

"Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dengan seorang saksi bernama Dede di depan SMPN 12 Makassar. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang diketahui bernama Derry," ujar Kapolrestabes.



Polrestabes Makassar gelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di depan SMPN 12 Makassar, Makassar, Rabu (28/6/2025) malam. (dok unhas.tv)


Bersama pelaku utama, Jerry Sapan (21), Derry mendatangi lokasi dan diduga melepaskan anak busur ke arah korban. Usai melakukan penyerangan, mereka langsung melarikan diri.

Jumpa pers tersebut, aparat kepolisian menunjukkan identitas pelaku dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan penyerangan.

Pelaku bernama Jerry Sapan, warga Jalan Ujung Bori, Kompleks Aditarina, Bitowa, Kecamatan Manggala. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.

Barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian dalam pengungkapan kasus ini meliputi; 1 batang anak busur yang mengenai tubuh korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 19 batang anak busur yang ditemukan di rumah pelaku, dan 2 pelontar busur buatan tangan di rumah pelaku.

"Busur dan pelontar tersebut diketahui dirakit sendiri oleh pelaku bersama kakak kandungnya yang bernama Johan," jelas Kombes Arya Perdana.

Lebih jauh, Kapolrestabes Makassar menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang menyasar anak di bawah umur. Penanganan kasus ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan remaja, agar lebih waspada terhadap pergaulan dan potensi penggunaan senjata rakitan di lingkungan sekitar.

(Rahmatia Ardi / Unhas.TV)