Polhum

Kasus Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

SUAP - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara.

MAKASSAR, UNHAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan kurungan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Hasan Hasbi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah pada kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Hasbi oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Toni Irfan, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka jaksa anak menyita harta benda Hasbi untuk dilelang hingga mendapatkan uang pengganti tersebut.

Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan pada kasus Hasbi menurut penilaian hakim yakni Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Hasbi juga dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Hal meringankan, Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, Hasbi menyatakan banding. Adapun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 13 tahun penjara dan 8 bulan penjara. Jaksa menyakini Hasbi Hasan menerima ung Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.(amir pr)