
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, H Iqbal Ismail. (Unhas TV / Wandi Nojeng)
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kanal pengaduan. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan tengah menyiapkan posko pengawasan di bandara untuk memeriksa jemaah umrah sebelum meninggalkan Indonesia.
Iqbal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen bandara dan meninjau lokasi yang direncanakan menjadi posko. Fasilitas tersebut ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat.
Petugas nantinya akan memeriksa sejumlah persyaratan keberangkatan jemaah. Pemeriksaan mencakup kesesuaian visa, data dalam sistem pengawasan perjalanan ibadah umrah, hingga kepastian tiket kepulangan.
“Kami akan memeriksa apakah sesuai visa dan Siskopatuh, dan apakah sudah ada tiket pulang jemaah. Kalau memang sudah sesuai, maka kami izinkan untuk berangkat,” kata Iqbal.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memanggil penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memberangkatkan jemaah tersebut untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan temuannya.
Menurut Iqbal, pembentukan posko merupakan bagian dari upaya mencegah persoalan sejak jemaah masih berada di Indonesia. Langkah itu juga ditujukan untuk mengurangi risiko jemaah mengalami masalah dokumen maupun layanan setelah tiba di negara tujuan.
Iqbal mengatakan pola pengawasan di bandara sebelumnya telah diterapkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sulawesi Selatan kini berupaya menerapkan mekanisme serupa di Makassar.
Kementerian juga meminta kantor-kantor di tingkat kabupaten dan kota memasifkan informasi mengenai kanal pengaduan.
Spanduk dan informasi hotline akan dipasang agar masyarakat mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Setiap laporan, kata Iqbal, akan terlebih dahulu diverifikasi. Penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran juga akan dimintai klarifikasi sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Melalui penguatan pengawasan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah meminta masyarakat lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan.
Calon jemaah juga diminta memastikan legalitas travel, kejelasan dokumen, biaya, jadwal keberangkatan, serta fasilitas yang dijanjikan sebelum menyerahkan pembayaran. “Kami mengedepankan perlindungan jemaah,” kata Iqbal.
(Wandi Nojeng / Unhas TV)

-300x191.webp)




-300x159.webp)

