
Amanna Gappa merumuskan pokok pikiran yang tercatat dalam Lontara' Bilang atau sering disebut Amannagappa Code yang menjadi sistem hukum laut yang mengatur pelayaran, perdagangan, dan hubungan antarpelaut.
Amanna Gappa, sebagaimana dicatat Christian Pelras, adalah kepala komunitas (amatoa) Wajo di Makassar antara 1697-1723. Dia memanggil beberapa Matoa Wajo di tempat lain berkumpul di Makassar untuk menyusun undang-undang pelayaran yang sangat dibutuhkan waktu itu.
BACA: Kisah Moana yang Mengingatkan pada "The Voyage to Marege"
Sejarawan Zainal Abidin (1979) mencatat, nama lengkapnya adalah La Patello’ Amanna Gappa. Dia menjabat sebagai Matoa Wajo ketiga. Sebelumnya dia tinggal di Makassar. Dia dianggap sosok intelektual yang mempunyai banyak kecakapan dalam merumuskan hukum pelayaran.
Pada 1 April 1676, kodifikasi hukum berlayar dan berniaga dicatatkan atas inisiatif Amanna Gappa. Ini adalah hukum laut pertama dalam sejarah maritim Indonesia, setelah hukum laut kedua kedua di Asia Tenggara setelah Undang-undang Laut Melaka abad ke-15.
Undang-undang pelayaran Amanna Gappa mencakup bermacam hal terkait pelayaran, mulai teknis hingga non-teknis. Terdapat 21 pasal dalam undang-undang tersebut.
Hukum yang disusun Amanna Gappa lebih awal dari Hugo Grotius, asal tanah Belanda, yang mengeluarkan konsep Mare Liberum. Lautan adalah kawasan bebas, semua bangsa bisa berlayar dan berinteraksi di lautan lepas.
Di masa itu, ada persaingan dagang antara Belanda dan Portugis dalam menguasai jalur laut. Hukum Mare Libirum berpandangan, laut harus bebas untuk dilayari oleh semua bangsa. Laut adalah kawasan internasional.
Betapa majunya cara berpikir Amanna Gappa. Dia lebih awal merumuskan prinsip utama hukum laut. Di antaranya adalah: (1) Mengatur hak dan kewajiban nahkoda, awak kapal, dan pemilik kapal, (2) Menetapkan aturan tentang pembagian keuntungan dan penyelesaian sengketa, serta (3) Fokus pada keadilan dan ketertiban dalam aktivitas maritim.
Meskipun Hukum Amanna Gappa dan Mare Liberum muncul dari konteks yang berbeda, keduanya mencerminkan pentingnya pengaturan aktivitas maritim untuk mendukung perdagangan dan hubungan antarbangsa. Hukum Amanna Gappa bisa dilihat sebagai contoh kearifan lokal dalam mengelola laut.
Amanna Gappa adalah bukti bahwa masyarakat Nusantara telah memiliki sistem hukum maritim yang maju jauh sebelum konsep-konsep hukum laut modern seperti Mare Liberum muncul. Ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya warisan maritim Indonesia. Prinsip hukum yang ditulis Amanna Gappa menjadi dasar dalam merumuskan hukum maritim yang berlaku hingga kini.
>> Baca Selanjutnya