Oleh: Muhammad Thaufan Arifuddin*
Ruang publik kontemporer, yang kini bertransformasi ke ranah digital, seharusnya menjadi arena diskursus yang mencerahkan dan membebaskan. Namun, kehadiran figur seperti Abu Janda sering kali memicu kontroversi terkait prasyarat ruang publik di tengah banjir informasi dan matinya kepakaran yang justru semakin kuat meniscayakan perlunya kejelasan motif, logika yang lurus dan tentu saja etika standard dalam diskusi dan debat di ruang publik.
Dalam perspektif Jürgen Habermas (1979), sebuah komunikasi dianggap valid jika memenuhi klaim kebenaran (truth), ketepatan norma (rightness), dan kejujuran (truthfulness). Sikap provokatif Abu Janda beberapa minggu lalu dalam dialog publik di media TV Swasta nasional (11/3/2026) dengan penggunaan diksi yang tidak etis dan proporsional justru mencederai prinsip-prinsip ini, mengubah ruang literasi publik menjadi medan debat murahan dan tanpa referensi kepakaran.
Problem degradasi ruang publik ini diperparah oleh kondisi konkrit media hari ini yang mudah memberikan ruang kepada influencer dan buzzer yang tidak memiliki rekam jejak akademik demi mengejar rating dan selera penonton. Ketika Abu Janda ditanya oleh peserta diskusi mengenai sumber rujukan informasi, ia tak menjawab dan mengalihkan pembicaraan. Ruang publik adalah ruang akademik yang harus memastikan pembicara memiliki syarat dan mampu berbicara dengan standard akademik plus etika ruang publik.
Habermas menekankan bahwa ruang publik adalah wilayah di mana individu berinteraksi untuk membentuk opini publik melalui argumen yang masuk akal, bukan intimidasi. Penggunaan kata-kata kotor atau umpatan yang sering muncul dalam debat publik digital merupakan bentuk tindakan politis, bukan tindakan komunikatif. Tindakan politis strategis bertujuan untuk mendominasi atau mengalahkan lawan bicara, sementara tindakan komunikatif bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama.
Di era internet, komunikasi yang berbasis pada kecepatan informasi sering kali terdistorsi oleh kepentingan kekuasaan, ekonomi dan popularitas. Sikap Abu Janda yang cenderung menggunakan narasi memecah belah menunjukkan adanya persoalan dalam komunikasi publik. Ketika ruang digital diisi oleh kebencian, fungsi ruang publik sebagai wadah kesadaran kritis sebagaimana dicita-citakan oleh Teori Kritis Frankfurt mengalami kemunduran. Literasi bukan sekadar kemampuan membaca, melainkan etika dalam menyampaikan kebenaran tanpa merendahkan martabat kemanusiaan. Mengatakan Anjing dan hanya baper kepada Professor Ikrar Nusa Bhakti, salah seorang professor kajian politik yang sangat dihormati di Indonesia adalah kebrutalan filosofis yang sangat nyata dilakukan oleh Abu Janda dan tentu saja melanggar UU Penyiaran 32 tahun 2022 di mana ruang publik harus bersih dari kata-kata kotor.
Prasyarat aksi komunikasi Habermas menuntut adanya situasi tutur ideal, di mana setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara tanpa tekanan. Merujuk pada Rethinking the Communicative Turn (Martin Morris, 2001), kebebasan berbicara tidak berarti bebas tanpa batas. Kebebasan dalam diskursus publik dibatasi oleh komitmen untuk menghargai lawan bicara sebagai subjek yang setara. Pelanggaran terhadap etika berbicara, seperti penghinaan terhadap manusia, simbol keagamaan atau etnis, secara otomatis membatalkan validitas diskursus tersebut karena melanggar klaim ketepatan norma.

Ketika "omon-omon" menggantikan argumen dan popularitas menenggelamkan etika, ruang publik berubah dari tempat mencari kebenaran menjadi arena kebisingan tanpa nurani. (Karikatur dibuat oleh AI).
Secara legal-formal di Indonesia, ruang publik yang dimanifestasikan melalui platform media digital seperti yang dijelaskan di atas juga bersinggungan dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002). Prinsip dasarnya menekankan bahwa penyiaran harus diarahkan untuk menjaga integrasi nasional dan membina watak bangsa yang beradab.
Penggunaan ruang publik untuk menyebarkan permusuhan adalah pelanggaran terhadap etika penyiaran dan fungsi media sebagai sarana edukasi publik. Abu Janda, sebagai aktor yang memiliki jangkauan luas, memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi koridor etis ini sebelum masuk ke syarat yang lebih berat yaitu mematuhi koridor logis berupa penyampaian informasi yang bisa diverifikasi dan memiliki rujukan akademik. Jika tidak Abu Janda berhadapan dengan prinsip-prinisp hukum yang mengikat.
Analisis Hugh Baxter dalam Habermas: The Discourse Theory of Law and Democracy (2011) menyebutkan bahwa hukum berfungsi sebagai penjamin agar diskursus tetap berjalan di atas rel demokrasi. Ketika dialog publik beralih menjadi intimidasi verbal, hukum harus hadir untuk memulihkan keadilan.
Namun, literasi hukum masyarakat sering kali kalah oleh narasi-narasi provokatif yang dibungkus dengan pembelaan terhadap kelompok tertentu. Ini terlihat dari motif Abu Janda yang terlihat dominan membela zionisme Israel secara membabi buta tanpa data dan rujukan yang akuntabel selain informasi dari wikipedia. Hal ini menciptakan distorsi sistemik di mana siapa yang paling keras bersuara dianggap sebagai pemenang, bukan siapa yang paling benar argumennya. Inilah fallacy logika dari mayoritas buzzer dan influencer termasuk Abu Janda.
Sering kali muncul argumen bahwa kata-kata kotor adalah bagian dari ekspresi kejujuran atau gaya bicara egaliter. Mungkin masih bisa dibenarkan jika diarahkan kepada elit penguasa yang punya track record korup Namun, dalam Introduction to Critical Theory: Horkheimer to Habermas (David Held, 1980), dijelaskan bahwa emansipasi hanya bisa dicapai melalui akal budi, bukan melalui degradasi bahasa. Bahasa adalah alat pembebasan dan jika bahasa digunakan untuk merendahkan orang lain, maka bahasa tersebut telah kehilangan daya emansipatorisnya.
Kritik terhadap sikap Abu Janda berfokus pada bagaimana narasi yang ia bangun sering kali provokatif, hoax, fake dan justru memperlebar polarisasi. Ia melandaskan nalarnya pada kecepatan informasi yang banal dengan motif membela zionisme Israel, tanpa logika akademik yang merujuk pada sumber yang jelas akademik dan yang paling parah adalah minus etika di ruang publik yang mencederai filsafat dasar etika Aristotelian dan tentu saja melanggar hukum penyiaran dan ITE di ruang publik.
Ruang publik digital di Indonesia saat ini jika masih memberi ruang yang besar bagi Abu Janda akan rawan terjebak dalam apa yang disebut Habermas sebagai kolonisasi dunia-kehidupan. Dalam buku Habermas: Rescuing the Public Sphere (Pauline Johnson, 2006), dijelaskan bagaimana logika instrumental yang mengejar rating, iklan, selera penonton lebih menguasai media dan interaksi konkret manusia.
Komunikasi tidak lagi mencari kebenaran, melainkan mencari pengaruh dan validasi kelompok. Sikap tidak etis di ruang publik, jika dibiarkan, akan merusak jalinan sosial dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk melakukan deliberasi secara sehat mengenai isu-isu kebangsaan, geopolitik dan bahkan isu filosofis.
Dialog yang bebas dan tidak intimidatif adalah hak setiap warga negara. Kebebasan berbicara dan berekspresi harus diletakkan dalam kerangka tanggung jawab komunikatif. Luke Goode dalam Jürgen Habermas: Democracy and the Public Sphere (2005) mencatat bahwa demokrasi memerlukan warga negara yang mampu berdiskusi secara rasional, menimbang secara reflektif sebelum berbicara dan berekspresi di ruang publik.
Pengabaian terhadap tujuan, logika dan etika komunikasi terutama oleh influencer dan buzzer akan mengubah demokrasi Indonesia menjadi ruang yang tak bermakna dan penuh noise. Sikap Abu Janda yang kasar sering kali justru menjauhkan masyarakat dari substansi masalah yang seharusnya didiskusikan. Cara debat yang kasar seperti Abu Janda adalah cara debat level pemula yang mencoba mengacaukan kejernihan nalar lawan debat atau sekadar memburu kemenangan politis yang biasanya dipraktekkan dalam forum politik pragmatis. Gaya debat semacam ini minus nalar yang membebaskan dan mencerahkan.
Kesadaran kritis menuntut adanya kemampuan untuk mendengarkan dan memproses argumen lawan. Dalam Critical Theory After Habermas (Dieter Freundlieb dkk., 2004), ditekankan bahwa integritas personal seorang komunikator sangat menentukan efektivitas pesan. Jika seorang komunikator dikenal sering menggunakan taktik intimidasi atau bahasa yang tidak etis, maka klaim kebenaran dari pesannya akan diragukan meskipun isinya mungkin memiliki poin yang valid. Integritas nalar dan etis adalah modal sosial dalam membangun ruang publik yang sehat.
Sikap yang tidak bernalar dan etis di ruang publik membutuhkan penegakan literasi digital yang masif. Masyarakat harus didorong untuk mampu membedakan antara kritik yang membangun dengan hinaan yang destruktif. UU Penyiaran dan regulasi informasi elektronik lainnya harus berfungsi sebagai pagar pelindung bagi etika berkomunikasi, bukan sebagai alat pembungkam kritik. Keselarasan antara etika Habermasian dan regulasi hukum adalah kunci untuk menyelamatkan ruang publik dari kerusakan permanen akibat pola komunikasi yang nir-adab.
Alhasil, dialog di ruang publik hanya akan bermakna jika setiap pelakunya menjunjung tinggi prasyarat komunikasi yang jujur, benar, dan tepat secara norma. Di sini logika dan etika sangat penting. Kasus Abu Janda menjadi pelajaran berharga bahwa media dan ruang publik apa pun tak boleh lagi memberikan ruang kepada siapa pun yang tak menggunakan nalar dan etikanya di ruang publik.
Ruang publik harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang literasi kesadaran kritis, di mana ide diadu dengan ide, dan kebenaran dicapai melalui kesepakatan rasional tanpa adanya paksaan maupun kata-kata kotor yang merendahkan kemanusiaan.
*Penulis, Dosen FISIP Universitas Andalas
Ruang publik bukan medan debat murahan tanpa referensi kepakaran








