Polhum

KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, 4 HP Disembunyi di Plafon

JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa pagi (26/8/2025). 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut. Di antaranya, satu unit kendaraan bermotor roda empat bermerek Toyota Alphard dan empat unit telepon genggam (HP). 

"Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke markas KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Khususnya, empat HP tersebut ditemukan tersembunyi di bagian plafon rumah. KPK menduga perangkat tersebut milik Immanuel Ebenezer, meskipun masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. 

"Diduga miliknya, nanti kami akan buka isinya untuk memeriksa apakah ada bukti tambahan," tambah Budi. Penyidik juga akan memastikan apakah HP-HP tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari penyitaan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20-21 Agustus 2025, yang menjerat 14 orang termasuk Immanuel Ebenezer. Pada 22 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Immanuel beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikasi K3. 

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2019, di mana biaya resmi pengurusan sertifikat K3 hanya Rp275.000 per pekerja, tetapi para tersangka meminta hingga Rp6 juta. Jika tidak dibayar, proses pengurusan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses.

Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai politisi Gerindra dan mantan ketua relawan Projo, diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati dari hasil pemerasan. 

Ia mengakui penerimaan motor tersebut saat penyidik mendatangi rumahnya. Selain itu, dari OTT awal, KPK telah menyita 15 unit mobil dan 7 unit motor mewah senilai total miliaran rupiah, termasuk Nissan GT-R yang dijuluki 'Godzilla' dan berbagai kendaraan premium lainnya. Uang tunai sekitar Rp70 juta serta mata uang asing US$2.201 juga diamankan.

Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto langsung memecat Immanuel dari jabatannya melalui Keputusan Presiden. "Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu. 

Saat digiring ke tahanan, Immanuel tampak menangis dan meminta maaf kepada rakyat, sambil menyangkal bahwa kasusnya adalah OTT dan berharap mendapatkan amnesti dari presiden.

KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk pelacakan aliran dana lebih lanjut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di kabinet baru, dan diharapkan menjadi momentum pembersihan birokrasi di sektor ketenagakerjaan.(*)