JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 5,47 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
OTT dilakukan pada 13 Oktober 2026 di wilayah Jabodetabek. Awalnya KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian (yang tidak ditetapkan sebagai tersangka).
Adapun nilai barang bukti sempat diumumkan sekitar Rp 1,4 miliar, kemudian diperbarui menjadi sekitar Rp 3,3 miliar (termasuk emas dan kripto), sebelum dikonfirmasi total mencapai Rp 5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Informasi Operas Tangkap Tangan ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut dipamerkan KPK dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Taufik, rincian barang bukti yang disita meliputi mata uang asing senilai 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura, uang tunai Rp 3,35 miliar,
56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp 315,8 juta), tabungan emas seberat 192 gram (senilai Rp 452 juta), dan aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana tersebut.
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: Bima Setiawan (Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta), serta Gerry Prasetiawan (pihak swasta).(*)
Gedung KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti emas dan uang kripto dalma kasus BNPB.








