Polhum

KPU Maros Gandeng Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jaga Akurasi Data Pemilih

AKURASI - KPU Maros melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Maros, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga akurasi data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026. (Dok KPU Maros)

MAROS, UNHAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros untuk menjaga akurasi data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026, Kamis (12/3/2026).

Koordinasi itu juga dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nama desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Maros yang berpotensi memengaruhi validitas data kependudukan dan data pemilih.

Kunjungan tersebut dilakukan KPU Maros bersama rombongan ke kantor Disdukcapil Maros. Langkah ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 2 ayat 1 huruf b, yang mengatur prinsip penyelenggaraan PDPB secara inklusif.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, mengatakan prinsip inklusif dalam PDPB menekankan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih.

Menurut dia, kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan KPU tetap akurat dan mutakhir.

“Prinsip inklusif itu mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB,” kata Karsi.

Dalam pertemuan itu, KPU Maros membahas sejumlah hal teknis, termasuk penyesuaian atau perubahan nama desa dan kelurahan baru di Kabupaten Maros.

Perubahan tersebut dinilai penting untuk dicermati karena berkaitan langsung dengan kesesuaian identitas wilayah administrasi dalam data pemilih.

Karsi menyebut hasil koordinasi dengan Disdukcapil akan ditindaklanjuti di internal KPU. “Hasil koordinasi ini juga akan kami tindaklanjuti dan akan kami koordinasikan serta laporkan ke pimpinan satu tingkat di atas kami,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros menyambut baik langkah KPU tersebut. Menurut dia, koordinasi seperti ini penting untuk menjaga akurasi data dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Penyesuaian nama desa dan kelurahan di Maros mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Perubahan itu juga tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 400.10.2/118/DPMD tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Nama Desa.

Sekretaris KPU Maros, Muhammad Anshari, mengatakan perubahan nama wilayah administrasi dapat berdampak pada tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.

Menurut Anshari, perbedaan data domisili yang tercantum dalam dokumen administrasi berpotensi menimbulkan persoalan saat verifikasi dilakukan.

“Dengan adanya hal tersebut, dapat memengaruhi proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029 disebabkan kemungkinan adanya perbedaan data domisili yang akan diverifikasi,” kata Anshari.

Karena itu, KPU Maros menilai koordinasi dengan instansi terkait perlu terus dilakukan. Tujuannya agar kualitas data pemilih makin akurat, mutakhir, dan dapat digunakan secara andal pada tahapan pemilu berikutnya. (*)