MAKASSAR, UNHAS.TV — Perkembangan teknologi digital telah memperluas ruang masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah, pejabat publik, maupun berbagai persoalan sosial kini dapat disampaikan secara terbuka melalui media sosial, media massa, hingga berbagai forum publik.
Namun, keterbukaan ruang berekspresi tersebut juga menghadirkan tantangan hukum. Tidak semua pernyataan yang disampaikan di ruang publik memiliki kedudukan yang sama.
Pasalnya, terdapat batas antara kritik sebagai bentuk kebebasan berpendapat dengan pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kehormatan dan martabat seseorang.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M Aris Munandar SH MH menjelaskan bahwa persoalan batas antara kritik dan penghinaan perlu dipahami melalui perspektif hukum pidana.
Khususnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Menurut Aris, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa ketentuan tersebut memiliki karakter sebagai delik aduan mutlak. Artinya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang secara langsung menjadi objek dari dugaan penghinaan tersebut.
“Makna dari putusan ini adalah bahwa delik yang diatur di dalam Pasal 220 Ayat (1) itu adalah delik aduan mutlak, di mana yang bisa mengajukan aduan itu adalah Presiden atau Wakil Presiden yang menduduki jabatan pada saat itu,” jelas Aris.
Ia menjelaskan bahwa konsep delik aduan mutlak berkaitan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana.
Setiap individu memiliki hak untuk memperoleh perlindungan terhadap kehormatan dan martabatnya, termasuk ketika menghadapi dugaan tindakan penghinaan.
Dalam penerapan hukum pidana, Aris menekankan pentingnya prinsip penafsiran yang ketat. Menurutnya, suatu perbuatan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa melihat unsur-unsur hukum yang telah ditentukan.
“Dalam hukum pidana itu penting adanya penafsiran. Hukum pidana harus ditafsirkan secara sempit atau ketat, tidak secara luas,” ujarnya.
Menurut Aris, prinsip tersebut diperlukan agar penerapan hukum pidana tetap berjalan secara proporsional dan tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa perbedaan utama antara kritik dan penghinaan terletak pada objek yang menjadi sasaran serta cara penyampaiannya.
Kritik pada dasarnya diarahkan terhadap kebijakan, keputusan, atau tindakan yang berkaitan dengan kepentingan publik, sementara penghinaan lebih mengarah pada serangan terhadap ranah pribadi seseorang.
“Bagi saya, batasan kritik dengan penghinaan adalah kalau kritik sifatnya membangun, tidak menyinggung personal orang tersebut, melainkan membahas soal kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan keputusan penguasa secara ilmiah dan akademis. Itu tidak melanggar aturan dan merupakan bagian dari ekspresi yang perlu dilindungi,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila penyampaian pendapat telah bergeser menjadi serangan terhadap aspek personal, seperti menyerang fisik, identitas, atau merendahkan martabat seseorang, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah penghinaan apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Aris menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat telah memiliki dasar perlindungan hukum melalui berbagai instrumen, mulai dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tetap berjalan bersama dengan tanggung jawab hukum. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan hak berpendapat tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hak orang lain.
“Setiap orang memiliki hak untuk berpendapat, mengemukakan pendapatnya di muka umum. Tetapi yang perlu kita garis bawahi juga bahwa kita masyarakat Indonesia hidup di negara hukum. Artinya segala tindakan dan perbuatan yang kita lakukan sudah ada batasannya,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan penyampaian pendapat di era digital. Kemudahan teknologi, termasuk penggunaan media sosial dan kecerdasan buatan, perlu diikuti dengan pemahaman terhadap etika komunikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Berkomunikasi di media sosial, kita perlu mengetahui batasan-batasan etis. Dalam menggunakan teknologi kita perlu memahami etika dalam bersosial media. Ketika teknologi digunakan dengan baik, hasilnya juga akan baik. Tetapi kalau kita terbawa suasana dan emosi, penghinaan bisa terjadi,” ujar Aris.
Menurut Aris, peningkatan pemahaman hukum menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat dapat menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.
“Yang perlu dilakukan adalah membatasi diri agar tidak terlalu mendahulukan emosi dibandingkan logika,” tutupnya.
Kebebasan menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaannya perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, serta hak dan martabat setiap individu agar ruang publik tetap menjadi tempat pertukaran gagasan yang sehat dan konstruktif.
(Mustika Syaharuddin / Unhas TV)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M Aris Munandar SH MH. (Unhas TV / Mustika Syaharuddin)








