MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban hidup serta mendukung akses layanan yang lebih inklusif.
Pemberlakuan diskon ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas yang selama ini menghadapi tantangan biaya hidup lebih tinggi dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Kebutuhan akan alat bantu, aksesibilitas, serta layanan pendukung menjadi faktor utama meningkatnya pengeluaran mereka.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah setelah meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas.
Pemerintah dianggap memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kebijakan afirmatif yang mampu memberikan keringanan dan meningkatkan kualitas hidup kelompok difabel.
Ketua Pusat Disabilitas Universitas Hasanuddin, Dr Ishak Salim SIP MA menyebut bahwa pengesahan kebijakan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi setelah melalui proses panjang.
“Ya, perlu dirayakan kebijakan ini. Akhirnya disahkan karena saya ingat perjuangan warga disabilitas di Indonesia itu sudah dimulai sejak UU Disabilitas tahun 2016 disahkan," ujarnya.
"Sebelumnya ada sejumlah peraturan pemerintah yang cepat diselesaikan kecuali rancangan PP konsesi disabilitas dan itu banyak sekali perdebatan. Tapi akhirnya di tahun 2026 ini peraturan pemerintah terkait konsesi disabilitas ini disahkan. Jadi ini patut dirayakan,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan konsesi ini juga bertujuan menjawab tantangan tingginya biaya hidup yang harus ditanggung penyandang disabilitas.
Dengan adanya diskon, berbagai pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari diharapkan dapat berkurang, termasuk dalam akses terhadap alat bantu dan layanan pendukung.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah diharapkan dapat membangun kerja sama dengan sektor swasta, mengingat banyak produk dan layanan penunjang disabilitas berasal dari pihak non-pemerintah. Kolaborasi ini dinilai penting agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara luas.
Mahasiswa penerima manfaat, Wafiq Sarah Azizah dan Suci Rahmawati Rusli, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat membantu dalam meringankan beban biaya hidup mereka.
“Kebijakan ini sangat-sangat bermanfaat bagi kita. Kebutuhannya itu memang lebih banyak daripada teman-teman yang non-defable. Kita itu lebih sering menggunakan berbagai alat bantu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi otomatis biaya hidup kita itu lebih mahal,” ujar Wafiq.
Sementara itu, Suci menambahkan bahwa kebutuhan alat bantu dalam aktivitas sehari-hari membuat penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam mencari penghasilan tambahan.
“Kalau kita itu kuliah harus dibantu dengan alat contohnya kursi roda atau tongkat putih. Jadi aturan pemerintah yang baru ini sangat-sangat membantu,” katanya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih inklusif serta peningkatan kualitas hidup bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
(Andrea Ririn Karina / UnhasTV)
Ketua Pusat Disabilitas Universitas Hasanuddin, Dr Ishak Salim SIP MA. (Unhas TV / Andrea Ririn Karina)








