Polhum
Sulsel

Meity Rahmatia Dorong Penguatan LPSK, Lindungi Saksi agar Tak Jadi Korban Berikutnya

DISKUSI LPSK - Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menjadi pembicara diskusi LPSK di Makassar, Selasa (16/9/2026). Ia mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban kekerasan anak serta perempuan. (Dok LPSK)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta seluruh pihak memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, terutama kelompok rentan seperti anak dan perempuan.

Menurut dia, keberanian seseorang dalam mengungkap kebenaran tidak boleh berujung pada ancaman maupun menjadi korban baru.

Hal tersebut disampaikan Meity dalam diskusi terfokus yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan aparat penegak hukum, pemerintah, serta kelompok masyarakat sipil.

Meity mengatakan, anak dan perempuan menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus karena masih tingginya kasus kekerasan yang terjadi.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi tantangan besar dalam upaya menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat. “Jangan biarkan orang yang berani mengatakan kebenaran menjadi korban berikutnya,” kata Meity.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital yang semakin luas turut membawa tantangan baru dalam perlindungan korban.

Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas masyarakat. Namun, ruang digital juga menjadi tempat munculnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Teknologi ini membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat dalam banyak aspek. Namun juga memberikan tantangan baru, yaitu banyaknya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang berlangsung melalui platform media digital,” ujarnya.

Politisi yang terpilih dari Sulawesi Selatan pada Pemilihan Legislatif 2024 itu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan LPSK.

Menurut dia, perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi langkah penting untuk memperluas peran lembaga tersebut.

Dukungan Publik untuk Perluas Perlindungan Korban

Meity mengatakan Komisi XIII DPR RI sejak awal mendukung penguatan LPSK, termasuk melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas lembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.



DISKUSI LPSK - Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menjadi pembicara diskusi LPSK di Makassar, Selasa (16/9/2026). Ia mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban kekerasan anak serta perempuan. (Dok LPSK)


“Kami di Komisi XIII mendukung penguatan LPSK sejak awal. Melalui perubahan UU Nomor 3 tentang Perlindungan Saksi ini, kami melakukan penguatan secara kelembagaan terhadap LPSK,” kata Meity.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung gerakan sahabat saksi dan korban di Sulawesi Selatan. Menurutnya, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan hukum berjalan secara adil.

Salah satu program yang mendapat dukungan Meity bersama anggota Komisi XIII lainnya adalah penyediaan dana abadi untuk pemulihan korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Menurut Meity, pemulihan korban tidak hanya berkaitan dengan bantuan sementara, tetapi juga pendampingan jangka panjang, terutama untuk mengatasi dampak psikologis akibat trauma.

“Mereka bukan sekadar diberikan bantuan, tetapi memiliki hak untuk didampingi hingga secara psikologi kembali merasa pulih dari trauma,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029 Sri Nurherwati menjelaskan penguatan kewenangan LPSK setelah adanya perubahan regulasi.

Menurut dia, LPSK kini memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas, termasuk kewenangan membuka kantor perwakilan sesuai kebutuhan.

Sri mengatakan saat ini LPSK telah memiliki lima kantor perwakilan yang diisi komisioner dengan mekanisme koordinasi bersama LPSK pusat. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan melalui pembentukan sahabat saksi dan korban.

“LPSK kini memiliki jangkauan wilayah perlindungan yang lebih luas, termasuk kewenangan pembukaan kantor perwakilan sesuai kebutuhan,” ujar Sri.

Ia berharap diskusi terfokus tersebut dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai tugas dan fungsi LPSK. Dukungan berbagai pihak dinilai penting agar perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan optimal serta masyarakat yang mengalami kekerasan memperoleh keadilan. (*)