
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc. (dok unhas.tv)
Signal jammer adalah perangkat elektronik yang dirancang untuk mengganggu atau memblokir sinyal komunikasi nirkabel dalam radius tertentu.
Alat ini bekerja dengan memancarkan gelombang radio pada frekuensi yang sama atau serupa dengan sinyal yang ingin diblokir, sehingga menciptakan gangguan (interference) yang membuat perangkat lain tidak bisa terhubung ke jaringan.
Bayangkan jika Anda sedang menelepon di dalam ruangan. Ketika jammer diaktifkan, sinyal yang dipancarkan oleh ponsel Anda akan “ditenggelamkan” oleh sinyal yang lebih kuat dari jammer. Akibatnya, panggilan akan terputus atau tidak dapat dilakukan sama sekali.
Ada berbagai jenis signal jammer, tergantung pada jenis sinyal yang ditargetkan. Ada Jammer GSM/CDMA/3G/4G/5G yang digunakan untuk mengganggu sinyal seluler.
Lalu ada Wi-Fi Jammer yang diterapkan guna memblokir koneksi internet nirkabel. Kemudian GPS Jammer, yang dipakai mencegah pelacakan lokasi menggunakan sistem navigasi satelit.
Terakhir ada Bluetooth Jammer. Piranti teknologi ini untuk mengacaukan komunikasi antardevais atau peralatan seluler melalui koneksi jarak dekat.
Beberapa perangkat jammer dirancang untuk spesifikasi tertentu, sementara lainnya bersifat multifungsi dan bisa mengganggu berbagai jenis sinyal sekaligus.
Meski seringkali terdengar kontroversial, penggunaan jammer memiliki tempat yang sah dalam berbagai konteks.
Seperti di ruang ujian untuk mencegah peserta ujian menggunakan ponsel atau alat komunikasi tersembunyi untuk berbuat curang.
Kemudian di lembaga pemasyarakatan, agar narapidana tidak bisa mengakses telepon seluler dari balik jeruji.
Berikutnya ruang sidang atau rapat penting untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah kebocoran informasi.
Militer dan keamanan nasional, Digunakan untuk mengacaukan komunikasi musuh atau mencegah peledakan jarak jauh.
Sanksi Tegas: Sekolah Bisa Kena Imbas
>> Baca Selanjutnya