MAKASSAR, UNHAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyetujui Prof Dr Anas Iswanto Anwar SE MA CWM CRBC dan Prof Subehan PhD Apt sebagai Komisaris BPR Unhas.
Persetujuan itu tertuang pada surat OJK bernomor S-161/KO.16/2025 tanggal 30 April 2025 yang dikirimkan ke Direktur Utama PT BPR Unhas tentang Keputusan Persetujuan atas Pencalonan Anggota Dewan Komisaris PT BPR Unhas.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menilai dua guru besar Universitas Hasanuddin telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) tanggal 28 April 2025.
Atas persetujuan itu, OJK meminta kepada Direktur Utama PT BPR Unhas untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengangkat Prof Anas dan Prof Subehan sebagai anggota Dewan Komisaris paling lambat 60 hari sejak tanggal persetujuan OJK.
Selain itu, OJK juga meminta Direktur Utama PT BPR Unhas untuk melaporkan calon anggota Dewan Komisaris PT BPR Unhas paling lambat 10 har sejak tanggal efektif pengangkatan calon anggota Dewan Komisaris dengan disertai risalah RUPS.(*)