MAKASSAR, UNHAS.TV - Bulan puasa mengajarkan umat Islam menahan hawa nafsu. Termasuk nafsu untuk bertemu dengan pacar.
Lalu bagaimana hukumnya bagi muda mudi yang berpacaran di bulan puasa? Benarkah pacaran menjadikan puasa makruh?
Atau bahkan dapat membatalkan puasa? Berikut pandangan Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan DR Abdul Rahim Razag, MPd.
Tentang berpacaran di di bulan puasa, ada banyak pendapat. Ada yang mengatakan puasanya makru. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pacaran di bulan puasa merupakan hal yang dapat membatalkan puasa.
Mengenai fenomena tersebut, Abdul Rahim Razag memberikan komentarnya. Ia menjelaskan dalam Surah Ali Imran ayat 14, disebutkan bahwa fitrah bagi laki-laki punya ketertarikan kepada perempuan.
Namun perlu digarisbawahi bahwa dalam mencinta, agama Islam punya aturannya. Islam sangat tegas tentang hubungan dengan lawan jenis. Tidak ada perbedaan mengenai hukum berpacaran di waktu-waktu tertentu.
“Laki-laki mencintai perempuan itu nalurinya, itu fitrahnya,” ujarnya.
BACA SELANJUTNYA
>> Baca Selanjutnya