MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berencana memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai Maret 2026.
Aturan ini mengatur penundaan pembuatan akun media sosial bagi anak usia 13–16 tahun, yang disertai kewajiban pendampingan orang tua serta penilaian risiko oleh platform digital.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Dosen Sosiologi Kajian Gender dan Keluarga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Dr Nuvida Raf SSos MA, menilai pembatasan media sosial bagi anak secara sosiologis merupakan langkah penting.
"Media sosial adalah ranah terbuka di mana nilai dan norma disosialisasikan dan diterima anak tanpa pendampingan yang memadai. Pada usia 13–16 tahun, daya kritis anak belum terbentuk sepenuhnya," ujar Nuvida, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, keluarga, khususnya orang tua memiliki peran sentral dalam proses sosialisasi primer anak. Melalui pendampingan, orang tua dapat mengarahkan dan mengajarkan nilai serta norma yang berlaku.
Media sosial seharusnya hanya berfungsi sebagai sarana sosialisasi sekunder. "Jika anak mengakses media sosial tanpa pendampingan, ia bisa terjebak pada nilai-nilai yang keliru dan berisiko mengalami internalisasi penyimpangan. Padahal pembentukan nilai dan norma utama itu terjadi di dalam keluarga," jelasnya.
Nuvida menambahkan, pembatasan akses media sosial penting untuk mencegah anak terjebak dalam pembentukan identitas yang prematur dan tidak sehat. Anak, menurutnya, seharusnya lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya dalam pengawasan keluarga.
"Interaksi nyata itu penting untuk perkembangan sosial anak. Pembatasan ini sangat berguna, bukan hanya bagi anak dan keluarga, tetapi juga untuk pembentukan generasi Indonesia Emas ke depan," katanya.
Meski demikian, Nuvida menilai efektivitas kebijakan tersebut masih perlu diuji. Ia mengingatkan bahwa larangan sering kali memicu pelanggaran jika tidak diiringi kerja sama semua pihak.
"Efektivitasnya akan terlihat jika semua terlibat, baik itu platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Misalnya, sekolah membatasi penggunaan ponsel, orang tua menerapkan aturan di rumah, dan aplikasi benar-benar menegakkan batas usia," ujarnya.
Terkait kekhawatiran pembatasan akses informasi bagi anak, Nuvida menilai hal tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, internet saat ini justru menghadirkan banjir informasi yang kerap tidak sesuai dengan kebutuhan anak.
"Anak-anak sering kali hanya menjadi pengikut karena tidak mampu memilah informasi secara kritis. Pembatasan ini bukan berarti menutup akses informasi, tetapi mengarahkan anak pada informasi yang sesuai dengan kebutuhannya," jelasnya.
Sebagai pendidik, Nuvida mengakui media sosial dan internet memiliki peran penting dalam mendukung pembelajaran. Namun, ia juga menyoroti dampak negatifnya, seperti menurunnya kreativitas, empati, dan interaksi sosial nyata.
"Dengan adanya pembatasan ini, saya berharap pembelajaran menjadi lebih efektif, generasi muda lebih kritis, dan anak-anak siap menghadapi dunia digital dengan lebih bijak. Karena itu, saya setuju dengan kebijakan pembatasan ini," tutupnya.(*)
Achmad Ghiffary M & Moh. Resha Maharam (UNHAS TV)
UNHAS - Dr Nuvida Raf SSos MA. Foto: Unhas TV




-300x189.webp)


-300x169.webp)
