JAKARTA, UNHAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang dan meminta persetujuan seluruh fraksi. Dengan suara bulat, seluruh anggota yang hadir menyatakan "Setuju", diikuti pengetukan palu sebagai tanda pengesahan resmi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah. Ia menegaskan, DPR telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik sebelum disahkan dalam sidang DPR RI.
Pengesahan ini menandai babak baru bagi institusi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk penguatan pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian regulasi dengan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, ada delapan pokok pembahasan dalam RUU tersebut, salah satunya mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
Setelah penyesuaian maka batas usia pensiun tamtama dan bintara paling lama 59 tahun. Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun
Adapun Perwira Tinggi Bintang 4 (seperti Kapolri) maka batas tinggi usia pensiun yakni 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun (hingga 61 tahun) sesuai kebutuhan Presiden.
Perubahan ini bertujuan untuk menyetarakan dengan institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan, serta mempertahankan personel berpengalaman di tengah tuntutan tugas yang semakin berat. Sebelumnya, usia pensiun Polri secara umum adalah 58 tahun.
Pada TNI, ketentuan usia pensiun telah diatur secara berbeda berdasarkan pangkat melalui undang-undang tersendiri, dengan batas lebih rendah untuk tamtama dan bintara dibandingkan perwira.
Revisi UU Polri ini diharapkan semakin mendekatkan harmonisasi antar-aparat penegak hukum dan keamanan negara.Menteri dan perwakilan pemerintah hadir dalam sidang, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut menyaksikan pengesahan tersebut.
UU baru ini selanjutnya akan memasuki tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR, mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan akuntabel.(*)
POLRI - Perwira Polri berfoto bersama Ary Ginanjar. Foto: Mediahub Polri





-300x168.webp)


