MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah bakal menerapkan peraturan baru mengenai penerimaan peserta didik baru pada tahun ini.
Dua di antara perubahan tersebut yakni penentuan jalur zonasi dan perubahan istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, penerimaan sistem jalur zonasi tidak lagi mempertimbangkan dokumen kependudukan.
Pada PPDBB zonasi versi terbaru, pihak sekolah akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
Perubahan ini, kata Biyanto, karena pada pola lama sering terjadi kecurangan berbentuk manipulasi dokumen. Peserta didik "dititipkan" pada kartu keluarga milik orang lain yang tinggak dekat sekolah.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/12/2025).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti menegaskan, penerapan zonasi versi baru akan ditentukan melalui sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan lainnya yakni penggantian istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Istilah baru ini akan diterapkan karena istilah ini lebih mudah dipahami masyarakat. Pemerintah akan mengumumkan secara resmi penggantian istilah itu.
Kendati sistem zonasi dan istilah PPDB diganti, namun pihak sekolah tetap harus mempertimbangkan jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi anak-anak miskin dan disabilitas, serta jalur prestasi.