Pendidikan
Sulsel

Perkuat Hak Difabel, FKM Unhas dan DPRD Toraja Utara Godok Ranperda Inisiatif Perlindungan Disabilitas

RANPERDA - Ketua dan Anggota Komisi I DRPD, Dinas Kesehatan, BKAD dan Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara mengadakan pertemuan dengan Pimpinan FKM Unhas terkait dengan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Disabilitas, Gedung FKM Unhas, Makassar, Kamis (19/2/2026). (dok fkm unhas)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara menggelar pertemuan strategis untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pertemuan berlangsung di Ruang Prof. Dr. Nur Nasry Noor, MPH, Kamis (19/2/2026) lalu. Agenda ini diarahkan untuk merumuskan fondasi kebijakan daerah yang inklusif, berbasis data, dan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional.

Ranperda tersebut disiapkan sebagai instrumen hukum untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara sistematis dan terukur di Toraja Utara.

Pertemuan ini menandai konsolidasi antara unsur akademik dan legislatif dalam menjawab tantangan pemenuhan hak difabel.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan negara menjamin akses setara di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik.

Dari pihak FKM Unhas, hadir Dekan FKM Unhas Prof Sukri Palutturi SKM MKes MScPH PhD, didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr Wahiduddin SKM MKes, Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Prof dr Hasanuddin Ishak MSc PhD, serta jajaran pimpinan fakultas.

Prof. Sukri menegaskan komitmen FKM Unhas untuk menyusun naskah akademik yang komprehensif dan aplikatif. Naskah tersebut akan memetakan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di Toraja Utara, termasuk aspek layanan kesehatan, dukungan sosial, dan sistem rujukan.

“FKM adalah miniatur universitas dengan rumpun ilmu yang mampu mengkaji isu disabilitas secara menyeluruh, mulai dari standar fasilitas layanan kesehatan hingga penyediaan relawan khusus,” kata Prof. Sukri.

Ia menekankan pendekatan interdisipliner sebagai kunci agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan 10 program studi dan capaian Zona Integritas, FKM Unhas dinilai memiliki kapasitas riset dan pengalaman tata kelola yang memadai.

FKM Unhas juga menawarkan kerja sama lanjutan di luar penyusunan ranperda. Kerja sama itu mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia DPRD dan organisasi perangkat daerah melalui pendidikan lanjut magister dan doktor, khususnya di bidang kebijakan kesehatan dan sosial berbasis bukti.

Dari pihak DPRD Toraja Utara, Ketua Komisi I Herman Pabesak, ST, MH, menyampaikan bahwa keterlibatan FKM Unhas didasarkan pada relevansi keilmuan dan reputasi akademiknya.

Menurut Herman Pabesak, isu disabilitas berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan pencegahan persoalan sosial turunan di daerah.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih menjadi tantangan serius, terutama dalam pemenuhan SPM bagi penyandang disabilitas terlantar di luar panti sosial.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara menyoroti kebutuhan pendampingan terstruktur, mulai dari jaminan kesehatan hingga layanan konselor, psikolog, dan dokter spesialis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan menekankan pentingnya memastikan seluruh fasilitas publik yang akan dibangun memenuhi prinsip universal design. Pendekatan ini dinilai krusial agar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terjamin tanpa diskriminasi.

Pertemuan menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain penyusunan regulasi spesifik penanganan ODGJ, pembahasan alokasi anggaran khusus bersama pimpinan daerah, serta penguatan tata kelola pelayanan kesehatan melalui kolaborasi pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan perguruan tinggi.

Forum ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, pimpinan dan anggota Komisi I, Sekretaris Dewan, serta jajaran FKM Unhas. Ranperda inisiatif ini diharapkan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek utama pembangunan di Toraja Utara, dengan perlindungan hukum yang kuat dan akses layanan publik yang setara dan bermartabat. (*)