MAKASSAR, UNHAS.TV – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar pertemuan strategis di Ruang Prof. Dr. Nur Nasry Noor, MPH, Kamis (19/02/2026), untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang ditargetkan menjadi fondasi kebijakan inklusif berbasis data dan standar pelayanan minimal nasional.
Pertemuan yang berlangsung khidmat itu menandai konsolidasi akademik dan legislatif dalam menjawab tantangan nyata pemenuhan hak difabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan kewajiban negara menjamin akses setara di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik.
Dekan FKM Unhas, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD, yang hadir bersama Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Wahiduddin, SKM, M.Kes., Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Prof. dr. Hasanuddin Ishak, MSc., PhD, serta jajaran pimpinan fakultas, menegaskan komitmen penuh untuk menyusun naskah akademik komprehensif yang memetakan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di Toraja Utara secara terukur dan aplikatif.
“FKM adalah miniatur universitas dengan rumpun ilmu yang mampu mengkaji isu disabilitas dari standar fasilitas pelayanan kesehatan hingga penyediaan relawan khusus dan sistem rujukan,” tegas Prof. Sukri dalam forum tersebut sambil menekankan bahwa pendekatan interdisipliner menjadi kunci lahirnya regulasi yang implementatif.
Sebagai fakultas dengan 10 program studi dan capaian Zona Integritas, FKM Unhas dipandang memiliki kapasitas riset dan pengalaman tata kelola yang memadai, termasuk rekam jejak pendampingan penyusunan renstra dan renja pemerintah daerah di Indonesia Timur sejak 2019 melalui kerja sama berkelanjutan dengan Kementerian Kesehatan.
FKM Unhas bahkan menawarkan kerja sama yang melampaui penyusunan ranperda, mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD dan organisasi perangkat daerah melalui studi lanjut magister maupun doktor yang relevan dengan penguatan kebijakan kesehatan dan sosial berbasis bukti ilmiah.
Dari pihak DPRD Kabupaten Toraja Utara, Ketua Komisi I Herman Pabesak, ST, MH, menyampaikan bahwa pilihan menggandeng FKM Unhas sebagai “kampus merah” didasarkan pada relevansi keilmuan dan reputasi akademiknya dalam menangani isu kesehatan masyarakat yang berkaitan langsung dengan disabilitas dan pencegahan persoalan sosial turunannya.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih menjadi tantangan serius di daerah, terutama dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi penyandang disabilitas terlantar di luar panti sosial.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara menegaskan kebutuhan mendesak akan pendampingan terstruktur yang mencakup jaminan kesehatan, layanan konselor, psikolog, hingga dokter spesialis guna mencegah kasus ODGJ kembali ke jalanan setelah dipulangkan ke keluarga.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan mendorong agar ranperda yang disusun tidak berhenti pada aspek kuratif, tetapi juga memastikan seluruh fasilitas publik yang akan dibangun di masa depan memenuhi prinsip universal design sehingga aksesibilitas bagi penyandang disabilitas benar-benar terjamin tanpa diskriminasi.
Pertemuan tersebut menghasilkan langkah strategis yang segera ditindaklanjuti, yakni penyusunan regulasi spesifik terkait penanganan ODGJ dan penguatan peran keluarga, pembahasan teknis alokasi anggaran khusus bersama pimpinan daerah, serta penguatan tata kelola pelayanan kesehatan melalui kolaborasi pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan institusi pendidikan tinggi.
Hadir dalam forum ini unsur Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I, para anggota Komisi I, serta Sekretaris Dewan, yang bersama jajaran FKM Unhas menutup pertemuan dengan foto bersama sebagai simbol komitmen kolektif membangun Toraja Utara yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui Ranperda Inisiatif ini, diharapkan penyandang disabilitas di Toraja Utara tidak lagi berada di pinggir kebijakan, melainkan menjadi subjek utama pembangunan dengan perlindungan hukum yang kuat dan akses pelayanan publik yang merata, terukur, dan bermartabat.
Pertemuan Pimpinan: Ketua dan Anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKAD dan Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara dengan Pimpinan FKM Unhas terkait dengan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Disabilitas.








