Internasional

Pertama dalam Sejarah, Mantan Presiden AS Dipengadilankan

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pengadilan New York City, Amerika Serikat, telah menetapkan 12 juri untuk persidangan yang mendudukkan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Donald Trump, presiden ke-45 Amerika Serikat, menjadi tergugat untuk kasus tutup mulut yang melibatkan bintang fim porno Stormy Daniels.

Trump diduga menyogok Stormy Daniel dengan uang sebesar 130 ribu dollar (atau setara Rp 1,9 miliar) sebelum pemilihan presiden 2016. Kala itu Stormy menyebut pernah menjalin hubungan asmara dengan pria kaya raya itu.

"Ini tidak adil, sangat buruk," terkait posisinya sebagai tergugat.

Tahap persidangan akan dimulai awal pekan depan dengan agenda pertama mendengarkan keterangan para saksi dan pihak terkait kasus itu. Donald Trump yakin, ia tidak bersalah. Gugatan atas dirinya, kata Trump, bersifat politik karena pada November tahun ini dia akan berhadapan dengan petahana usuangan Partai Demokrat, Joe Biden, pada pemilihan Presiden AS untuk periode pemerintahan empat tahun ke depan.(amir pr)