MAKASSAR, UNHAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar sejumlah kasus penipuan daring atau akrab dikenal dengan istilah passobis dengan total kerugian korban mencapai Rp1,1 miliar.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menawarkan penjualan iPhone dengan harga murah hingga mengatasnamakan program bantuan modal usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Operasional Subdirektorat Lima Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam operasi ini, polisi menangkap enam pelaku penipuan yang menjadikan sebuah rumah kontrakan di Kota Parepare sebagai lokasi aktivitas kejahatan.
Keenam pelaku masing-masing berinisial M, A, R, RF, N, dan F. Mereka diduga melakukan penipuan melalui iklan penjualan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan dan bahkan melakukan panggilan video dengan dalih menunjukkan barang yang telah dibeli sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi.
Namun, setelah korban melakukan pembayaran, para pelaku tidak mengirimkan barang yang dijanjikan. Nomor komunikasi korban kemudian diblokir dan para pelaku menghilang. Dari modus tersebut, tiga korban yang berasal dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian sekitar Rp29 juta.
Selain kasus penjualan telepon seluler, Subdit Lima Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengungkap modus penipuan lain dengan menggunakan nama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
.webp)
PASSOBIS IPHONE - Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel membongkar 11 kasus penipuan daring dengan kerugian Rp1,1 miliar beserta barang bukti di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026). Polisi mengungkap modus penjualan iPhone murah dan bantuan modal palsu melalui media sosial. (Unhas TV/Wandi Nojeng)
Seorang pelaku berinisial TR diamankan karena diduga menawarkan program bantuan modal usaha melalui media sosial.
Pelaku memasang iklan berupa tautan pendaftaran bantuan modal dengan iming-iming pinjaman usaha berbunga rendah.
Korban kemudian diminta membayar sejumlah biaya administrasi sebagai syarat pencairan dana. Akibat aksi tersebut, seorang warga Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan terhadap jaringan penipuan daring yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Untuk modus penjualan handphone jenis iPhone ini ada enam tersangka dari Kota Parepare dengan kerugian Rp29 juta dari tiga korban. Kemudian modus pengajuan bantuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ada satu tersangka dari Kabupaten Sidrap dengan kerugian Rp217 juta,” ujar Didik.
Dari keseluruhan operasi pemberantasan passobis, Polda Sulsel berhasil mengungkap 11 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 22 orang.
Mereka terdiri atas 18 pria dan empat perempuan. Total kerugian korban dalam seluruh perkara tersebut tercatat mencapai Rp1.196.250.000.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer, serta empat buku rekening korban.
Para tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolda Sulsel. Mereka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran melalui media sosial, terutama yang meminta pembayaran awal dengan iming-iming keuntungan besar maupun program bantuan yang tidak jelas sumbernya.
(Wandi Nojeng / Unhas TV)
PASSOBIS IPHONE - Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel membongkar 11 kasus penipuan daring dengan kerugian Rp1,1 miliar beserta barang bukti di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026). Polisi mengungkap modus penjualan iPhone murah dan bantuan modal palsu melalui media sosial. (Unhas TV/Wandi Nojeng)
-300x175.webp)


-300x172.webp)




