MAKASSAR, UNHAS.TV - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggagalkan pemberangkatan imigran ilegal, Selasa (28/7/2026).
Aksi aparat Polda tersebut dilakukan dengan mencegat pemberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Sarawak, Malaysia. Mereka ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Abdul Rahman. Satu terduga pelaku lain, Iswandi, masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Osva SIK MSi mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi memperoleh informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi.
“Para korban direkrut dengan maksud untuk ditempatkan dan diduga dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Osva dalam keterangan di Markas Polda Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Osva, pengungkapan itu bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/2/VII/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 21 Juli 2026. Personel Unit 1 Subdirektorat 3 Pemberantasan Perdagangan Orang kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta calon pekerja migran.
Polisi mendapati tujuh orang yang hendak diberangkatkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, sekitar pukul 16.00 Wita. Mereka direncanakan terbang menuju Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan ke Sarawak, Malaysia.
Tujuh calon pekerja migran tersebut dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit. Para perekrut menawarkan gaji tinggi untuk menarik minat mereka bekerja di Malaysia. Namun, proses penempatan tidak dilakukan melalui mekanisme resmi perlindungan pekerja migran Indonesia.
Setiap calon pekerja juga dibebani biaya Rp8 juta. Uang itu disebut sebagai ongkos pemberangkatan hingga tiba di Sarawak.
Polisi masih menyelidiki aliran dana, proses perekrutan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pemberangkatan tersebut.
Setelah rencana keberangkatan digagalkan, ketujuh calon pekerja migran dibawa ke Markas Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI untuk mendata dan memberikan perlindungan kepada mereka.
Para calon pekerja migran untuk sementara ditempatkan di rumah aman. Penempatan itu dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan, pendampingan, dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kombes Osva mengatakan koordinasi dengan BP3MI diperlukan untuk memastikan ketujuh orang tersebut memperoleh perlindungan. Polisi juga mendalami cara pelaku menghubungi, membujuk, dan mengatur perjalanan para calon pekerja.
Iming-iming Gaji Tinggi dan Biaya Rp8 Juta
>> Baca Selanjutnya
MIGRAN ILEGAL - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil menggagalkan pemberangkatan 7 pekerja migran ilegal ke Malaysia di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Selasa (28/7/2026). (Unhas TV / Wandi Nojeng)
-300x200.webp)

-300x200.webp)





