.webp)
MIGRAN ILEGAL - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel merilis kasus penggagalan pemberangkatan 7 pekerja migran ilegal ke Malaysia di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Selasa (28/7/2026). (Unhas TV / Wandi Nojeng)
Penyidik menduga Abdul Rahman dan Iswandi memiliki peran dalam perekrutan dan pemberangkatan para pekerja migran. Keduanya disebut mengatur perjalanan tanpa memenuhi dokumen penempatan kerja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan pendapatan tinggi di perkebunan kelapa sawit di Sarawak.
Tawaran tersebut disampaikan kepada calon pekerja yang membutuhkan pekerjaan, tanpa penjelasan memadai mengenai kontrak kerja, perusahaan pemberi kerja, jaminan sosial, tempat tinggal, ataupun perlindungan hukum di negara tujuan.
Dalam penempatan pekerja migran secara resmi, calon pekerja harus melalui tahapan pendataan, pemeriksaan kesehatan, verifikasi kompetensi, perjanjian kerja, serta pembekalan sebelum keberangkatan.
Prosedur tersebut bertujuan memastikan pekerja mengetahui pemberi kerja, jenis pekerjaan, nilai upah, dan hak yang akan diperoleh selama bekerja di luar negeri.
Pemberangkatan secara nonprosedural membuat pekerja rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, penahanan dokumen, upah tidak dibayar, hingga kesulitan memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.
Polisi menjadikan kondisi tersebut sebagai salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan kasus pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota Kijang Innova G berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DD 1140 HI. Polisi juga mengamankan surat tanda nomor kendaraan dan kunci kontak mobil tersebut.
Barang bukti lainnya berupa sejumlah paspor milik calon pekerja migran, satu unit telepon genggam Vivo Y22 berwarna biru, serta tujuh lembar boarding pass penerbangan JT 707 dari Makassar menuju Surabaya pada 21 Juli 2026 pukul 13.50 Wita.
Boarding pass itu tercatat atas nama tujuh penumpang yang diduga akan diberangkatkan sebagai pekerja migran. Dokumen perjalanan dan telepon genggam tersebut akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi, pemesanan tiket, jalur keberangkatan, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Polisi belum menjelaskan secara rinci apakah ketujuh calon pekerja telah memiliki tiket lanjutan dari Surabaya menuju Malaysia.
Penyidik juga masih mendalami jalur yang akan digunakan untuk membawa mereka masuk ke Sarawak dan lokasi pasti tempat mereka dijanjikan bekerja.
.webp)
BARANG BUKTI - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menunjukkan barang bukti kasus pemberangkatan 7 pekerja migran ilegal ke Malaysia di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Selasa (28/7/2026). (Unhas TV / Wandi Nojeng)
Abdul Rahman kini menjalani proses hukum di Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, polisi terus mencari Iswandi yang telah ditetapkan sebagai buron. Polda Sulawesi Selatan meminta terduga pelaku tersebut menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal tersebut mengatur larangan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi.
Pelaku juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait perbuatan membawa orang keluar atau masuk wilayah Indonesia secara tidak sah.
Osva mengatakan penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi akan menelusuri pihak yang memfasilitasi perjalanan, menyiapkan dokumen, menerima pembayaran, serta menghubungkan calon pekerja dengan pemberi kerja di Malaysia.
Polda Sulawesi Selatan juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan penempatan dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui lembaga resmi.
Calon pekerja migran juga diminta tidak menyerahkan uang atau dokumen pribadi kepada perekrut yang tidak dapat menunjukkan izin dan perjanjian kerja. Informasi mengenai penempatan resmi dapat diperoleh melalui BP3MI atau instansi ketenagakerjaan di daerah.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus pemberangkatan pekerja migran nonprosedural yang memanfaatkan jalur penerbangan domestik sebagai bagian dari perjalanan menuju luar negeri.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan yang beroperasi lintas daerah.
(Wandi Nojeng l Unhas TV)

-300x200.webp)






