Breaking News
Sulsel

Polisi Periksa 21 Saksi, KM Nurul Salsa Diduga Kelebihan Penumpang 33 Orang

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memimpin konferensi pers di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan, Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (22/7/2026). Konferensi Pers terkait potensi pidana kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa. (Unhas TV/Wandi Nojeng)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa 21 saksi untuk mengungkap penyebab tenggelamnya Kapal Motor Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar.

Penyelidik menduga KM Nurul Salsa tersebut mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang tersedia saat kecelakaan terjadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri atas nakhoda, anak buah kapal, agen pelayaran, serta pihak Syahbandar.

Pemeriksaan dilakukan untuk memetakan peran setiap pihak, mulai dari pengoperasian kapal hingga penerbitan izin berlayar.



PANGGIL SAKSI - Penyidik Polda Sulsel memanggil 21 saksi terkait tenggelamnya KM Nurul Salsa di Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026). (Unhas TV/Wandi Nojeng)


“Sudah ada 21 saksi yang kami periksa. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Didik dalam konferensi pers di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan, Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (22/7/2026).

Polisi belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan. Menurut Didik, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana serta pihak yang paling bertanggung jawab.

Dugaan kelebihan muatan mencuat setelah polisi menemukan perbedaan mencolok antara manifes kapal dan data penumpang. Manifes hanya mencatat 45 orang.

Namun, hasil pendataan korban, laporan keluarga, serta proses identifikasi menunjukkan sedikitnya 78 orang berada di atas kapal ketika kecelakaan terjadi.

Selisih 33 orang itu menjadi salah satu fokus utama penyelidikan. Polisi mendalami kemungkinan adanya penumpang yang tidak tercatat serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait untuk memeriksa kondisi teknis kapal, dokumen kelaikan, serta dasar penerbitan surat persetujuan berlayar.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah KM Nurul Salsa memenuhi seluruh syarat keselamatan sebelum meninggalkan pelabuhan.

Didik mengatakan penerapan pasal pidana masih menunggu hasil penyelidikan. Polisi menyiapkan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 474 ayat (2), Pasal 551 huruf a, dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 474 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi belum menjelaskan secara rinci kapan KM Nurul Salsa terakhir menjalani pemeriksaan kelaikan maupun siapa yang bertugas mencatat penumpang saat keberangkatan.

Dua hal itu kini ditelusuri penyidik karena berkaitan langsung dengan pengawasan keselamatan dan validitas manifes kapal.

Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan ahli pelayaran dan menelaah dokumen operasional kapal yang disita setelah kecelakaan laut tersebut terjadi.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi tambahan dan mencocokkan manifes dengan data korban. Polisi juga menelusuri proses pengawasan penumpang sebelum kapal berangkat untuk memastikan titik kelalaian dalam pelayaran tersebut.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)