PINRANG, UNHAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menangkap pelaku pencurian hape milik warga Desa Cendana Putih 1 Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (26/6/2024) dini hari.
Pelaku AS (39) adalah warga Dusun Karya Mulya, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara.Polisi menangkap AE setelah menerima laporan dari korban MA (24).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Althof Zainuddin menyebutkan AE adalah terduga pelaku pencurian hape hijau OPPO Reno2 F.
AKP Muh Zainuddin menjelaskan, AE mencuri setelah melintas di depan rumah korban dan melihat korban tertidur di teras rumah.
AE kemudian mengendap dan mencuri hape korban lalu segera melarikan diri. Namun tindakanya diketahui sejumlah saksi.
Berdasarkan laporan korban dan saksi, Unit Resum dan Unit Tipidter Polres Luwu Utara mendapatkan informasi bahwa hape itu telah dijual ke seseorang.
Polisi juga mendapatkan informasi identitas dan alamat pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
AS mengatakan, setelah pencurian itu, ia sempat ke Toraja dan melakukan penghapusan data di satu konter hape di Toraja.
Ia kemudian menjual hape itu kepada ayahnya yang beralamat di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, dengan Harga Rp 1,5 juta.(*)