MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi "Penguatan Zona Integritas (ZI) dlam Lingkup Universitas Hasanuddin di ruang senat lantai 2, Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Senin (13/4/2026).
Soaialisasi ini dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Wilayah III, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Andi Rahadian SH LLM.
Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc menegaskan, di tengah tuntutan tata kelola perguruan tinggi yang semakin transparan dan akuntabel, Unhas menjadikan integritas sebagai budaya. Bagi Unhas, katanya, Zona Integritas bukan sekedar prosedur dan dokumen atau indikator penilaian, melainkan menjadi sumber semangat dalam bekerja, yang hidup dalam praktik sehari-hari sivitas akademika.
Prof Jamaluddin juga menekankan agar nilai-nilai integritas meresap di seluruh lapisan unit kerja di Unhas. Dirinya menggambarkan, Zona Integritas idealnya menjadi "DNA" institusi, sesuatu yang melekat, tidak terlihat, tetapi terasa dalam setiap keputusan dan tindakan.
"Dalam konteks ini, peran pimpinan menjadi krusial. Integritas tidak bisa hanya diatur, tetapi harus dicontohkan. Kita mengharapkan, para pimpinan bisa menjadi role model untuk membangun kepercayaan dan konsistensi di tingkat unit kerja," jelas Prof Jamaluddin.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Wilayah III, Andi Rahadian SH LLM, menegaskan pentingnya penguatan zona integritas dalam menutup celah praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Andi Rahadian menjelaskan kebijakan pembangunan serta evaluasi zona integritas pada instansi pemerintah, dengan menekankan bahwa tantangan integritas masih menjadi isu krusial. Permasalahan yang kerap terjadi meliputi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, akuntabilitas kinerja yang belum optimal, inefisiensi penggunaan anggaran, lemahnya pengawasan internal, serta rendahnya kualitas layanan publik.
"Berdasarkan data hingga Oktober 2025, tercatat 40 kementerian/lembaga terlibat dalam kasus korupsi, dengan pelaku didominasi oleh pejabat eselon I hingga IV sebanyak 61 kasus. Jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, dengan total 44 kasus," kata Andi Rahadian.
Dalam konteks perguruan tinggi, Andi Rahadian mengidentifikasi tiga area yang rentan terhadap praktik koruptif, yaitu sektor publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pengadaan barang dan jasa; serta pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan zona integritas sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Salah satu indikator penting dapat dilihat melalui komponen hasil survei, khususnya Survei Persepsi Anti Korupsi. Upaya percepatan pembangunan zona integritas harus dilakukan secara sistematis dan berbasis pada permasalahan nyata di setiap unit kerja.
ebagai langkah penguatan, kata andi, terdapat enam area perubahan yang menjadi fokus dalam pembangunan zona integritas, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sosialisasi penguatan pembangunan Zona Integritas yang diikuti oleh para pimpinan unit kerja (dekan, direktur, kepala biro, dan ketua lembaga) ini selanjutnya diisi dengan diskusi terkait proses evaluasi pembangunan ZI.
Sesuai Permenpan RB Nomor 90 tahun 2021, evaluasi pembangunan zona integritas berlangsung secara bertahap, diawali dari proses di lingkup instansi pemerintah oleh Tim Penilai Internal (TPI) hingga tahapan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN).(*)



 HSE-300x169.webp)


-300x171.webp)

