MAKASSAR, UNHAS.TV - Hengki, warga Jalan Kandea, Kota Makassar, yang telah dinyatakan sebagai tersangka pelaku pembunuhan istri sendiri, terancam hukuman mati.
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polrestabes Makassar, Hengki diduga telah merencanakan tindakan keji tersebut kepada Jumiati, istri tersangka.
"Kita kenakan pasal berlapis, tapi pasal pokoknya 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kita subsiderkan Pasal 338 KUHP juga pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada Unhas TV.
BERITA TERKAIT:
6 Tahun Baru Terungkap, Istri Tidak Pergi tapi Dikubur di Rumah
Kasus Suami Kubur Istri, Kakak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Kasus Suami Kubur Istri, Polisi Punya 9 Saksi
Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Adapun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
>> Baca Selanjutnya