News

Rudenim Laksanakan Operasi "Jagratara": Awasi Pengungsi Luar Negeri di Makassar

MAKASSAR, UNHAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah melaksanakan Operasi "Jagratara" tahap III yang berlangsung 7 hingga 9 Oktober 2024.

Ini adalah operasi pengawasan terhadap pengungsi luar negeri dan merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412 tanggal 24 September 2024, yang menginstruksikan pelaksanaan Operasi "Jagratara" secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana SH menugaskan 15 petugas pada Operasi Jagratara untuk melakukan pengawasan di seluruh community house (CH) pengungsi luar negeri di Kota Makassar. 

Tujuan utama dari operasi ini adalah memastikan para pengungsi mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.

Operasi "Jagratara" merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, terutama dengan meningkatnya jumlah orang asing di sektor pariwisata dan investasi. 

Pemerintah berharap melalui operasi ini, orang asing yang berada di Indonesia patuh terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Selama operasi berlangsung, Rudenim Makassar memberikan sosialisasi mengenai peraturan yang harus dipatuhi. Rudenim Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan pengungsi luar negeri berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Setelah berakhirnya Operasi "Jagratara" tahap III ini, Rudenim Makassar berharap para pengungsi luar negeri di Makassar semakin memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua pihak.(*)