Polhum

Rudenim Makassar Deportasi Tiga Warga Negara Asing

MAKASSAR, UNHAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar berhasil melaksanakan pengawalan dan pemberangkatan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Ketiga WNA tersebut masing-masing dari Jepang, Tanzania, dan Mesir.

Proses deportasi ini dilakukan pada 5 Desember 2024 dan melibatkan lima orang petugas Rudenim Makassar yang mengawal para WNA dari Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

Identitas tiga WNA yang dideportasi yakni SA (69, warga negara Jepang), TLM (35, Tanzania), MM (34, Mesir).

Setelah melakukan perjalanan udara dari Makassar ke Jakarta, para WNA tersebut kemudian diterbangkan ke negara asal masing-masing dengan menggunakan maskapai penerbangan yang berbeda.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak Januari hingga 5 Desember 2024, Rudenim Makassar telah mendeportasi 20 orang WNA. Saat ini, masih terdapat 13 orang WNA yang didetensi di Rudenim Makassar.

Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas pemerintah menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara. 

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. 

"Indonesia menyambut baik kedatangan wisatawan asing. Namun, kami juga meminta mereka untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita," ujar Atang Kuswana. 

"Dengan melakukan deportasi, kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum." kata Atang.(*)