Mahasiswa

Saat Karhutla Mengancam, Dugaan Korupsi Dana Bencana Picu Kekecewaan Mahasiswa

Mahasiswa Unhas Andi Keyzha Paradifa Jamal & Sulhelmi Ahmad Fadhil mengomentari anggaran bencana yang dikorupsi. (Unhas TV / Venny Septiani)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai sorotan mahasiswa di Makassar.

Mereka menilai penyalahgunaan anggaran penanganan bencana dapat menggerus kepercayaan publik sekaligus menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, termasuk korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dana siap pakai (DSP) yang dialokasikan untuk penanganan bencana.

Anggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan kebencanaan, antara lain penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang dan barang dari pihak swasta kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan tersebut.

Dana siap pakai merupakan anggaran untuk mendukung penanganan kedaruratan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan mendesak di lapangan, mulai dari bantuan logistik hingga dukungan bagi masyarakat yang terdampak.

Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa kebencanaan.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, Sulhelmi Ahmad Fadhil, mengatakan dugaan korupsi tersebut dapat menurunkan kredibilitas pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab menangani bencana.

Menurut dia, persoalan itu menjadi semakin serius ketika masyarakat masih menghadapi dampak karhutla dan membutuhkan bantuan.

“Kami sebagai mahasiswa atau masyarakat pasti punya rasa kekecewaan. Peristiwa ini bisa menurunkan kredibilitas pemerintah atau instansi yang terkait untuk menangani karhutla,” kata Sulhelmi.

Ia menilai penyalahgunaan dana kebencanaan merupakan persoalan serius karena anggaran yang tersedia seharusnya digunakan untuk mengatasi keadaan darurat.

Jika anggaran tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya, upaya penanganan bencana berpotensi menghadapi hambatan ketika kebutuhan masyarakat terus meningkat.

Sulhelmi mendorong pemerintah membuka informasi mengenai pengelolaan anggaran kebencanaan kepada publik. Ia juga mengajak mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui diskusi kritis, kajian, dan pengawasan sosial, bukan sekadar menyampaikan kritik tanpa tindak lanjut.

Menurut dia, keterbukaan informasi perlu disertai langkah nyata agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apakah bantuan telah disalurkan sesuai kebutuhan. Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat juga perlu berjalan secara transparan.

Pandangan serupa disampaikan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, Andi Keyzha Paradifa Jamal. Ia menegaskan bahwa dana penanganan bencana merupakan anggaran untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kasus ini sangat serius dan perlu diperhatikan lebih mendalam. Kita sebagai masyarakat perlu memperhatikan bahwa itu adalah kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi,” ujar Keyzha.

Ia mengatakan bantuan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Kebutuhan seperti obat-obatan, makanan, dan tempat tinggal menjadi prioritas bagi masyarakat yang terdampak.

Penyalahgunaan anggaran dapat menghambat pemenuhan kebutuhan tersebut, terutama ketika warga berada dalam situasi darurat.

Keyzha meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana kebencanaan dan memastikan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi mengenai pengadaan serta distribusi bantuan, menurut dia, perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Kedua mahasiswa tersebut berharap penanganan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan dilakukan secara tuntas berdasarkan proses hukum dan bukti yang tersedia.

Mereka juga menilai pengawasan berkala, transparansi pengadaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan serupa.

Di tengah ancaman karhutla dan bencana lain, persoalan anggaran bukan sekadar urusan administrasi. Pengelolaannya menentukan apakah bantuan dapat menjangkau masyarakat ketika mereka paling membutuhkannya.

Penegakan hukum dan pengawasan yang efektif menjadi bagian dari upaya memastikan dana kebencanaan benar-benar digunakan untuk melindungi keselamatan publik.

(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)