News

Sidang Uang Palsu, Saksi Mengaku Marah dan Tampar Kenalannya

MAKASSAR, UNHAS.TV - Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu yang melibatkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/6/2026). 

Annar, yang diduga sebagai otak utama sekaligus pemodal sindikat produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, tampil sebagai saksi atas terdakwa Muhammad Syahruna dan Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhynugraeny, Annar menyebut sangat marah ketika mengetahui polisi telah menyita mesin uang palsu yang ia kuasai. 

"Saya marah dan tempelang dia (Syahruna)," kata Annar ketika menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.

Syahruna adalah orang yang dikenal oleh Annar. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Annar mengirimkan dana sebesar Rp 287 juta kepada Muhammad Syahruna untuk membeli mesin cetaj dan bahan baku, termasuk mesin offset besar yang diimpor dari China seharga Rp 600 juta.

Namun, pada sidang hari ini, Annar membantah bahwa ia membeli mesin itu dari China. Mesin itu, katanya, ia sita dari milik orang lain yang berutang kepadanya.

Walau jaksa menunjukkan bukti transfer ratusan juta Rupiah dari Annar ke Syahruna, Annar tetap membantah bahwa dana itu untuk biaya produksi uang palsu yang dicetak di kawasan Kampus UIN Alauddin.

Jaksa mendakwa Annar Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. 

Selain Annar, dua tersangka lain, Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan, juga didakwa dalam berkas terpisah atas peran mereka dalam sindikat ini.

Setelah sidang pada hari ini, Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadwalkan sidang pekan depan dengan menghadirkan 10 terdakwa yakni Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muhammad Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid.(*)