MAKASSAR, UNHAS.TV - Pihak KALLA melalui PT Hadji Kalla kukuh menegaskan bahwa lahan seluas 16 Ha yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berada dalam penguasaan fisik KALLA sejak tahun 1993.
Kepenguasaan atas lahan itu telah diperkuat dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036 sertaa dokumen Akta Pengalihan Hak.
Penegasan pihak Kalla ini disampaikan melalui siaran pers oleh Chief Legal & Sustainability Officer KALLA Subhan Djaya Mappaturung ke sejumlah media pada Sabtu (15/11/2025).
Tanahnya Diserobot, Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan
Siaran pers yang berisi sepuluh butir pernyataan itu juga menyebutkan, PT Hadji Kalla tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan lahan seluas 16 Ha yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terpadu dengan konsep mixed use.
"Klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara PN Kota Makassar, juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering. Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang dimana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?" demikian sebagian isi dari butir siaran pers itu.
Juga disebutkan bahwa pada awal tahun 1980an, KALLA telah membebaskan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai sekitar 80 hektare dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar.
"Klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum adalah bentuk arogansi merasa GMTD-LIPPO berada di atas hukum. Yang menentukan sah tidaknya perolehan tersebut adalah pemerintah. Bukan GMTD dan bukan LIPPO.
>> Baca Selanjutnya
undefined

-300x200.webp)






