MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan 32 tersangka terkait dugaan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, penambahan itu setelah pihaknya menangkap A alias M di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, pada Minggu (17/11/2024).
A alias M ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). A alias M adalah suami dari tersangka D yang telah ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Sebelumnya polisi juga sudah menangkap dua tersangka A dan AK. Dari penangkapan A alias M, polisi menyita uang tunai serta aset senilai lebih dari Rp 16 miliar.
"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan 'website' judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," kata Kombes Ade Ary.(*)