UNHAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sampai saat ini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Firli Bahuri bahkan dua kali mangkir dari proyes penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 23 November 2023. Ini berarti umur penetapan tersangka sudah lebih dari tiga bulan.
Menilik lebih dalam Asas Persamaan di depan Hukum (Equality Before The Law) bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
Pakar Hukum Pidana Unhas Prof DR Amir Ilyas SH MH menilai polisi sudah tidak menerapkan asas persamaan di depan hukum kepada Firli Bahuri.
“Kalau saya lihat ada asas yang dilanggar dan perlu kita pertanyakan kepada Polri terkait persamaan di depan hukum karena ini prosesnya sudah berapa kali panggilan," ujarnya.
"Sudah penetapan tersangka, belum ada penahanan sampai sekarang. Sebagai pejabat publik, mantan Ketua KPK, kasus ini tentunya menjadi perhatian semua orang,” katanya.
Mantan Komisioner KPK Abraham Samad, Muhammad Jasin, dan Saut Sitomorang sudah mendatangi Mabes Polri Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan penahan terhadap Firli Bahuri.
>> Baca Selanjutnya