MAKASSAR, UNHAS.TV - Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menyita 102 ponsel iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya yang dibawa penumpang melalui bandara tersebut dan bandara lainnya.
Semua gawai tersebut didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirim dari daerah Batam sejak 4 November sampai 27 November 2024.
Direktur Jenderal bea dan Cukai Askolani menegaskan barang sitaan itu dinyatakan sebagai barang ilegal dan harus dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar dan izin jual dari Pemerintah Republik Indonesia.
"Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan," kata Askolani pada acara pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea dan Cukai di Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Gawai terebut kemudian dipotong. Selain itu, sejumlah barang sitaan juga dimusnahkan termasuk rokok ilegal, minuman keras, sebilah keris.
Pemusnahan barang ilegal itu, kata Askolani, sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sebagai upaya menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
Dikutip dari laman Bea dan Cukai, selama periode tanggal 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.(*)