Penjara 18 Tahun
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari, Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,586 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Bila Nadeim tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.








