Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
News

THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh Mulai 22 Maret 2024

Amir PR15 Mar, 2024
THR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat *15/3/2024). (foto: Menpan)

MAKASSAR, UNHAS.TV Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN dan pensiunan akan dibayarkan penuh paling cepat H-10 hari kerja sebelum Idul Fitri 1445 H, yakni 22 Maret 2024.

Sri Mulyani menegaskan hal itu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Turut hadir Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Jika THR belum bisa dibayar sebelum Idul Fitri maka akan dibayar sisanya setelah lebaran. Adapun gaji ke-13 ASN dicairkan pada Juni atau paling lambat setelah Juni,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah menganggarkan Rp 99,5 triliun yang terdiri atas Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN. Angka ini naik Rp 18 triliun dari tahun sebelumnya.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” kata Abdullah.

Pencairan penuh THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Penerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan kementrian dan lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Komponen THR untuk ASN, pejabat, TNI, Polri,adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Kemudian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru.

Sedangkan komponen THR untuk pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Sri Mulyani berharap dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini maka daya beli ASN dan pensiunan turut terdongkrak.(amir pr)