KUALA LUMPUR, UNHAS.TV - Pemerintah Malaysia menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai bagian dari enam pelaku yang diduga terlibat kasus penyiksaan berat terhadap seorang WNI lain berinisial DAK.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) setelah korban melaporkan kejadian pada 7 Oktober 2025. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah berkoordinasi intensif dengan PDRM untuk memantau perkembangan kasus.
"Tim pelindungan dari KBRI telah bertemu dengan korban dan memastikan kondisinya stabil," ujar Judha dalam keterangan resminya pada Kamis (16/10/2025).
Judha menambahkan, melalui koordinasi dengan PDRM, pelaku berjumlah enam orang yang terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP. Enam orang ini telah ditangkap untuk keperluan investigasi.
Korban DAK mengaku mengalami penyiksaan fisik dan mental pada 7 Oktober 2025 akibat masalah pribadi dengan para pelaku. Lalu, pada 12 Oktober 2025, DAK melapor ke KBRI dan keesokan hari, tim perlindungan KBRI langsung menemui DAK di rumah sakit tempat ia dirawat.
Anggota DPR RI non-aktif Uya Kuya sempat menjenguk DAK di Kuala Lumpur dan menyebut DAK sebagai korban pembunuhan berencana dan mengalami penyiksaan sadis sebelum ditemukan selamat di pinggir jalan tol oleh warga setempat. Warga ini pula yang membawa DAK ke rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kasus ini menambah daftar kasus yang melibatkan WNI di Malaysia, di mana ribuan pekerja migran Indonesia bekerja di berbagai sektor seperti perkebunan dan jasa.
Judha Nugraha menekankan agar seluruh WNI di luar negeri senantiasa menjaga perilaku baik dan menghindari tindakan yang melanggar hukum setempat. "Kami terus mengimbau agar WNI bekerja secara legal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hak melalui saluran resmi KBRI," tambahnya.
KBRI Kuala Lumpur juga telah menyediakan layanan konsuler bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan medis. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan deportasi bagi para tersangka WNI jika terbukti bersalah.
Insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penangkapan 16 WNI pada 2021 karena masuk secara ilegal ke Malaysia demi pekerjaan di perkebunan kelapa sawit.(*)








