Polhum

Tim PKM Unhas dan Bawaslu Bulukumba Bentengi Pemilih dari Micro-Targeting Politik Berbasis AI



Tim PKM LPPM Unhas dan Bawaslu Bulukumba menggelar dialog publik di Gedung Phinisi, Bulukumba, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan ini untuk membentengi pemilih pemula dari manipulasi politik berbasis AI melalui edukasi literasi digital. (Dok PKM LPPM Unhas)


Pakar kecerdasan buatan Edy Junaedy Syaf menjelaskan bahwa algoritma media sosial mengumpulkan data perilaku pengguna untuk meningkatkan engagement atau keterikatan.

Sistem tersebut bekerja terutama untuk kepentingan komersial, bukan menjamin kebenaran dan keseimbangan informasi.

Edy mendemonstrasikan cara kerja rekayasa video dan suara sintetis atau deepfake. Ia juga menekankan pentingnya pemberian tanda air pada konten hasil AI generatif agar masyarakat dapat membedakannya dari materi autentik.

Dari perspektif hukum, akademisi Fakultas Hukum Unhas Abdul Munif Ashri mengatakan eksploitasi data digital untuk penargetan politik dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pemrosesan data tanpa persetujuan yang sah, menurut dia, mengancam kedaulatan pemilik data.

Munif juga menyoroti celah regulasi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023. Aturan yang ada baru membatasi manipulasi citra diri berupa foto atau gambar, tetapi belum sepenuhnya menjangkau rekayasa suara dan video.

Kondisi tersebut menyulitkan aparat penegak hukum dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam membuktikan pelanggaran.

Tantangan bertambah dengan munculnya fenomena liar’s dividend, yakni ketika pelaku menyangkal bukti autentik dengan alasan bahwa materi tersebut merupakan rekayasa AI.

Akademisi politik FISIP Unhas Dr Andi Ali Armunanto memaparkan bahwa tim kampanye kini dapat menggunakan algoritma untuk menyusun profil psikologis pemilih.

Mereka mengelompokkan warga berdasarkan ketakutan, kecemasan, atau keyakinan emosional, kemudian mengirimkan pesan kampanye yang berbeda kepada setiap kelompok.

Pesan itu masuk secara personal ke gawai pemilih dan luput dari pengawasan publik. Praktik tersebut, kata Andi Ali, dapat mengurung warga dalam echo chamber atau ruang gema yang hanya menyajikan informasi sejenis.

Akibatnya, pemilih kehilangan akses terhadap pandangan alternatif dan memperoleh ilusi bahwa pendapat di sekelilingnya merupakan konsensus umum. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempertajam polarisasi dan mengikis kebebasan berpikir.

Dalam sesi tanya jawab, para siswa mengajukan pertanyaan mengenai cara mengenali manipulasi digital.

Mereka lalu dilatih menerapkan lima langkah forensik sederhana: memeriksa wajah, suara, dan sumber informasi, melakukan pencarian gambar terbalik, serta menunda penyebaran konten sebelum verifikasi.

Kolaborasi Unhas dan Bawaslu Bulukumba itu diharapkan memperkuat pengawasan partisipatif. Pemilih muda tak cukup hanya datang ke bilik suara.

Mereka juga dituntut menjaga data, menyaring informasi, dan memastikan pilihan politik tidak diam-diam ditentukan oleh algoritma. (*)