MAKASSAR, UNHAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen keamanan (Intelkam) kepada seorang pemohon atau warga.
SKCK ini memuat keterangan ada atau tidaknya suatu catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kejahatan/kriminal.
SKCK biasanya diperlukan dan menjadi syarat melamar pekerjaan seperti PNS, TNI, Porli, swasta, atau saat memohon penerbitan visa dan lain-lainnya.
Nah, saat ini Polri sudah memiliki aplikasi bernama Polri Super App yang dappat digunakan untuk mengurus SKCK dengan sistem daring.
Pelayanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu tanpa dipungut biaya atau gratis. Jika SKCK ini sudah terbit maka masa berlakunya adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Jika telah melewati masa berlaku dan ingin diperpanjang maka bisa dilakukan melalui Polri Super Apps itu.
Polrestabes Makassar pun sudah melayani pengurusan SKCK secara daring. Pemohon diharuskan mengisi data-data dan dokumen pada aplikasi Polri Super App.
Sistem kemudian akan memverifikasi selama satu kali 24 jam. Setelah mengisi data dan dokumen secara lengkap, maka akan muncul barcode.
Barcode tersebut kemudian dibawa dan diperiksa di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Kepala Divisi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, dengan aplikasi itu maka proses pelayanan menjadi lebih mudah dan lebih cepat.
"Untuk saat ini Polrestabes Makassar melayani pengurusan SKCK melalui daring. Aplikasi ini bisa digunakan di mana saja termasuk di rumah," katanya.
Ketika semua data dan dokumen telah dilengkapi, aplikasi akan memunculkan barcode yang akan diperlihatkan kepada petugas SKCK di Polrestabes Makassar.
AKP Wahiduddin menambahkan, pelayanan gratis ini dapat diakses di Polrestabes Makassar dari hari Senin hingga Sabtu.
Pada hari Senin sampai Jumat, jam kantor yang berlaku adalah mulai pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore. Pada hari Sabtu, mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang.
Zahra Tsabitha Sucheng dan Iffa Aisyah Rahman (Unhas TV)