Sulsel

Wakil Bupati Barru Paparkan Lima Prinsip Penyusunan RPJMDesa 2026–2034

RPJM DESA - Wakil Bupati Barru Dr Ir Abustan MSi membawakan materi dalam Pelatihan Penyusunan RPJMDesa di Swiss-Belinn Hotel, Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026). (Dok Pemkab Barru)

BARRU, UNHAS.TV Wakil Bupati Barru Dr Ir Abustan MSi meminta pemerintah desa menjadikan pemberdayaan, partisipasi, keberpihakan kepada masyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDesa periode 2026–2034.

Abustan menyampaikan lima prinsip itu dalam Pelatihan Penyusunan RPJMDesa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Barru di Swiss-Belinn Hotel, Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026).

Pelatihan berlangsung selama empat hari, 16–19 Juli 2026, dan diikuti aparatur desa serta tim penyusun RPJMDesa. Kegiatan tersebut disiapkan untuk membantu pemerintah desa merancang arah pembangunan selama delapan tahun ke depan.

Menurut Abustan, prinsip pemberdayaan harus mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa. Adapun prinsip partisipatif menuntut keterlibatan warga sejak tahap identifikasi masalah, perumusan program, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Ia mengatakan penyusunan RPJMDesa juga harus berpihak kepada kebutuhan masyarakat, terutama kelompok miskin, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Setiap rencana pembangunan, kata dia, perlu disusun secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui proses pengambilan keputusan serta penggunaan anggaran desa.

Prinsip akuntabilitas, menurut Abustan, diperlukan untuk memastikan setiap tahapan perencanaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

“RPJMDesa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan,” kata Abustan.

“Penerapan kelima prinsip ini akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru bergerak secara inklusif dan transparan,” lanjutnya.

Melalui pelatihan itu, peserta diharapkan mampu menyusun dokumen RPJMDesa yang sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Barru. Dokumen tersebut juga harus memuat kebutuhan prioritas, potensi ekonomi, persoalan sosial, serta karakter masing-masing desa.

Pemerintah Kabupaten Barru berharap perencanaan yang disusun secara terukur dan partisipatif dapat mencegah program pembangunan yang tidak tepat sasaran.

RPJMDesa periode 2026–2034 nantinya menjadi acuan pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.

(Rahmatia Ardi / Unhas TV)