News

17 Tersangka Pelaku Uang Palsu Terancam Hukuman Seumur Hidup

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghadirkan 17 saksi kasus pembuatan dan penyebaran uang palsu saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kamis (19/12/2024). 

Jumpa pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Polisi Yudhiawan Wibisono itu turut dihadiri Bupati Gowa Adnan Yasin Limpo, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan, Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, dan Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak.

"17 tersangka ini ada di belakang (saya) ini perannya berbeda-beda. Peran sentralnya adalah AI, kemudian juga saudara S, dan ASS. Kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan. Juga masih ada 3 DPO (daftar pencarian orang)," kata Irjen Polisi Yudhiawan Wibisono.

BACA 

17 Tersangka Pelaku Uang Palsu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Citra UIN Alauddin Hancur karena Kasus Uang Palsu, Rektor UIN: Saya Tertampar

Dari 17 orang tersangka ini dua di antaranya adalah karyawan bank di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terhadap para tersangka, mereka akan disangkakan sesuai perannya masing-masing dengan menggunakan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, juga terbuka kemungkinan tersangka akan dimasukkan dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pada jumpa pers itu, Polda Sulsel menghadirkan sebagian dari 97 barang bukti termasuk sejumlah uang palsu yang masih berbentuk lembaran belum terpotong.

>> Baca Selanjutnya