News

Citra UIN Alauddin Hancur karena Kasus Uang Palsu, Rektor UIN: Saya Tertampar

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak menegaskan, penemuan mesin cetak uang palsu di satu gedung di dalam Kampus UIN Alauddin, tidak melibatkan pihak kampus selain AI sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

"Ini murni tindakan pribadi. Termasuk dua karyawan bank BUMN (IR 37 tahun dan AK, 50 tahun) itu tidak melibatkan kantor, makanya kami tidak sebut nama banknya," kata Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak pada jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/11/2024).

Jumpa pers dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Polisi Yudhiawan Wibisono dan turut dihadiri Bupati Gowa Adnan Yasin Limpo, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan, Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, dan Kapolres Gowa Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak.

BACA 

17 Tersangka Pelaku Uang Palsu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Citra UIN Alauddin Hancur karena Kasus Uang Palsu, Rektor UIN: Saya Tertampar

Rektor UIN Alauddin Prof Drs Hamdan Juhannis MA PhD menegaskan kehadirannya di jumpa pers ini sebagai bukti nyata dukungan UIN Alauddin kepada polisi untuk mengusut kasus pencetakan dan peredaran uang palsu ini hingga tuntas.

"Selaku rektor, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun cita kampus, dengan sekejap dihancurkan. Itulah sebabnya setelah ini jelas, dua oknmum ini langsung kita berhentikan dengan tidak dengan hormat," kata Juhannis.

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Yudhiawan Wibisono mengimbau masyarakat Gowa tidak perlu khawatir dengan kasus pencetakan dan peredaran uang palsu yang mesinnya ditemukan di Kabupaten Gowa.

"Semua uang palsu yang beredar sudah kita tarik semua, tidak usah panik, tidak usah ragu-ragu. Terhadap tersangka utama akan kita terapkan juga TPPU," katanya.

Jumpa pers menghadirkan 98 barang bukti yang ditemukan di dalam kampus. Polisi menyebutkan, jumlah barang bukti kemungkinan akan bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.

Terhadap tersangka, akan dipersangkakan sesuai perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.(*)