- Akumulasi Fidyah
Dalam Satu hari puasa yang ditinggalkan, harus dibayarkan dengan 1 takar fidyah. Apabila puasa ditinggalkan selama 30 hari, maka fidyah harus dibayarkan sebanyak 30 takar.
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama perihal perhitungan jumlah 1 takar fidyah puasa ramadhan ini.
- Membayar Fidyah Sebesar 1 Mud
Imam malik dan Imam As-Syafi’I berpendapat bahwa satu takar fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Yaitu sekitar 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg. Fidyah juga bisa diukur menggunakan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Dengan cara mengambil gandum seukuran telapak tangan tersebut.
- Membayar Fidyah Sebesar 2 Mud
Menurut ulama Hanafiyah, dalam satu takar fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. 1 sha gandum setara dengan 3 kg sehingga setengahnya sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya berlaku ketika orang-orang mengganti gandum dengan beras.
Adapun perbedaan untuk fidyah ibu hamil, ialah dengan boleh membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok. Jika ibu hamil tidak selama 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar. Dimana satu takar fidyah tersebut 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalnya, 2 orang berarti masing-masing mendapaykan 15 takar.
Dan jika mengakumulasi fidyah dengan uang maka menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Cara membayar nya adalah dengan mengkonversi fidyah yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok menjadi rupiah. Nominal uang ini diperkirakan sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg untuk perhari puasa yang ditinggalkan. Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka jumlah tersebut dapat dikalikan dengan harga kurma atau anggur sebanyak 3,25 kg tersebut.
>> Baca Selanjutnya