Tahukah Kamu?

Bagaimana Cara Bayar Fidyah Puasa?

Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, telah ditepkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.

Proses pembayaran fidyah ini juga diperbolehkan untuk mengalokasikannya ke beberapa takar fidyah (untuk beberapa puasa) kepada setu orang fakir miskin saja.  Misalnya, fidyah puasa 10 hari, maka 10 takar fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Sehingga, satu takar fidyah tidak boleh diberikan kepada dua orang atau lebih.

Adapun tatacara sebelum membayar fidyah sebagai berikut:

  1. Berniat Menunaikan Fidyah
  2. Membayar Fidyah (dalam bentuk bahan makanan, makanan pokok, atau uang yang sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan sebelum kemudian dibawa ke pengelola zakat seperti Baznas, atau di masjid-mesjid terdekat)
  3. Membaca Niat Bayar Fidyah;

  • Niat Fidyah Puasa Orang Tua Renta dan Sakit Keras


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."

  • Niat Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

  • Niat Puasa Fidyah Orang Mati Fidyah ini dibayarkan oleh keluarga atau ahli warisnya. Berikut bacaan niatnya:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


    Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah".
>> Baca Selanjutnya